Bos Penjualan Perumahan Fiktif di Sidoarjo Akhirnya di Ringkus Polisi


Konferensi pers Dirut PT. Araya Berlian Perkasa, inisial FZ (baju tahanan) menjadi tersangka.foto:hms

 SIDOARJO||KABARZINDO.com – Lagi-lagi terjadi kasus dugaan penjualan perumahan fiktif di Sidoarjo. Korbanya banyak. Mencapai puluhan konsumen. Baik dari luar daerah, maupun warga sekitar.

Modusnya mirip-mirip. Menjanjikan pembangunan unit rumah, namun legalitas tanah yang dijual oleh pengembang, belum selesai status hak atas tanahnya. Seperti yang terjadi pada Perumahan Diamon Village Juanda, yang berada di sejumlah kawasan Kota Delta (sebutan Kabupaten Sidoarjo).


Sedikitnya, ada tujuh korban yang melaporkan perkara tersebut ke kepolisian setempat. Hingga perkara tersebut berhasil dibongkar.

Hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, masing-masing korban telah mengalami kerugian antara Rp 200 juta, hingga Rp 300 juta lebih. Yang mereka setorkan kepada penjual: sebagian di antara mereka gunakan proses pembelian rumah dengan sistem inhouse (kredit).

“Kasus itu terjadi sepanjang tahun 2021, hingga 2022 lalu, melalui kantor pemasaran PT. Araya Berlian Perkasa,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (1/8/2024).

Christian menyampaikan, dalam kasus tersebut, pihaknya menangkap tersangka seorang perempuan, inisial FZ, usia 28 tahun. Yang tak lain adalah Dirut perusahaan pemasaran tersebut.

Ia melanjutkan, tersangka melakukan penjualan unit rumah kepada para korban dengan maksud mendapatkan keuntungan. Padahal tersangka tahu, jika dalam proses pembangunan perumahan, perusahaannya belum berizin dan belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.

“Maka, tersangka akan terancam Pasal 378 KUHP, dipidana maksimal 4 tahun. Dan, Pasal 372 KUHP, pidana 4 tahun,” terangnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan kasus. Mengingat, dari tujuh korban yang telah melakukan laporan, masih ada laporan terkait kasus yang sama: ada sekitar 20 korban lainnya, yang saat ini telah melakukan pelaporan kepada Polda Jawa Timur.

“Kami juga menghimbau, jika ada korban lainnya, bisa segera melapor,” pungkasnya. 

Reporter:red/tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia