Sidoarjo,kabarzindo.com– Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)
berinsial WY (37) ditangkap jajaran Polresta Sidoarjo.Tersangka ditangkap saat berada di salah satu bengkel motor yang berada di Sukoharjo Jawa Tengah.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan tersangka ditangkap atas laporan korban AP (54) pemilik bengkel Yoga Motor,di Sukodono Kab Sidoarjo,tempat tersangka bekerja.
Kronologis kejadian, kata Kombes Pol Kusumo,bermula pelaku yang di ketahui warga Dusun Betas Gempol, Pasuruan ini, pada Minggu (24/1/2022) pukul 01.30 WIB,melakukan pencurian uang sebesar Rp.4.3 juta yang ada di dalam galon beserta 1 unit sepeda motor Suzuki Tornado GS di bengkel tempat tersangka bekerja.
“Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkannya ke Polsek Sukodono, pada Jumat,(28/1/2022) untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro,saat di gelarnya Konferensi pers,Rabu (09/2/2022).Tersangka nekad melakukan pencurian tersebut,di karenakan dirinya terlilit hutang dan untuk memenuhi kebutuhan.
Setelah berhasil mendapatkan barang curiannya,tersangka kabur di Jawa Tengah."Jadi berbekal informasi dari masyarakat yang kita dapatkan petugas melakukan pengejaran ke Jawa Tengah dan pelaku berhasil kita tangkap saat berada di bengkel,"ucap Kapolresta.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Tornado, 1 buah Gerendra, 1 buah galon air, obeng dan uang tunai Rp.125 ribu, diamankan di Polresta Sidoarjo,guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter :red
Editor :tri