Polresta Sidoarjo Bersama Bea Cukai Kembali Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal



Sidoarjo,kabarzindo.com- Operasi gempur rokok ilegal kembali digalakkan Bea Cukai dan pihak Polisi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Berbagai penindakan dilakukan Bea Cukai dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.

Bea Cukai dan Polresta Sidoarjo telah berhasil menggagalkan rokok ilegal yang sudah di lakukan proses pengepakan sebanyak ribuan batang.


Saat di gelarnya Konferensi pers,Jumat (04/2/2022) pukul 16.00 WIB,beberapa barang bukti rokok illegal beserta kemasan serta alat pemanasnya di beberkan di hadapan wartawan yang meliputnya.
Penyitaan barang ilegal terjadi adanya laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pengepakan rokok ilegal di Kec Porong Kab Sidoarjo.
Unit II/Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penelusuran ke wilayah tersebut.

Alhasil dari penggerebekan tersebut, petugas telah menemukan ribuan rokok berbagai merk tanpa cukai asli dari rumah pelaku Napsiyah (40) yang berada di Dsn. Bendungan Desa Pesawahan Kec. Porong Sidoarjo.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim Kompol Oscar Stefanus Setja dan Seksi Penindakan Bea Cukai Sidoarjo Arif Yoga Utama mengatakan,dari pengakuan pelaku, ribuan rokok ilegal dari hasil barang bukti dengan merk LM, TURBO, DALIL dan LUXIO tersebut adalah milik Heru.

Sedangkan Napsiyah hanya sebagai pekerja yang mendapat upah pengepakan rokok sebesar Rp 30 ribu perballnya ditambah biaya listrik rumahnya sebesar Rp 400 ribu perbulan.

“ Dia bukan pemiliknya tapi dia adalah warga yang di suruh untuk mengerjakan tugas itu.Dan Napsiyah ini
Sementara status masih sebagai saksi,” ujar

Selain menemukan ribuan batangan rokok di rumah Napsiyah,petugas juga menemukan 20 Bendel Cukai Rokok yang diduga palsu yang menurut pengakuan Napiyah
adalah milik dari Koko.
Cukai ini selanjutnya digunakan untuk proses pita cukai pengepakan ribuan batang rokok dan untuk pemasarannya dirinya tidak mengetahui.

“Untuk Pemasaran rokok, selama ini dirinya tidak mengetahui tempat atau wilayah-wilayah mana untuk pemasaran rokok ini,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Apabila rokok ini beredar kerugian negara bisa mencapai bekisar Rp.250 juta.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemilik rokok ilegal tersebut.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 50 dan/atau pasal 55 dan/atau Pasal 58 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selanjutnya untuk keperluan penanganan perkara barang bukti dibawa ke Kantor Bea cukai Sidoarjo, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.


Reporter :red
Editor : tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia