![]() |
| Foto:Ilustrasi |
SIDOARJO||KABARZINDO.com – Sebuah dugaan aksi penipuan berskala besar mencuat di Kabupaten Sidoarjo, melibatkan penggunaan entitas bisnis fiktif untuk mengelabui perusahaan penyedia layanan keuangan. Terduga pelaku, EEP karyawan PT. Putra Samudra Indonesia yang diketahui berafiliasi dengan sebuah yayasan di kawasan Pondok Jati, diduga berhasil membobol sistem transaksi hingga merugikan korban lebih dari Rp 1,4 miliar.
Modus Operandi: Perusahaan Fiktif dan Data Palsu
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media, EEP menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai Direktur Keuangan CV Putera Karya (PK). Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa CV tersebut merupakan perusahaan fiktif yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2020.
Kronologi bermula pada 23 Februari 2022, saat EEP bersama seorang rekannya menghubungi perusahaan penyedia layanan keuangan melalui situs resmi perusahaan tersebut. Bermodalkan identitas palsu, terduga pelaku meminta presentasi produk melalui pertemuan daring (online meeting).
Pasca pertemuan tersebut, kesepakatan kerjasama pun terjalin. EEP menandatangani draf perjanjian (agreement) pada 1 Maret 2022. Setelah sistem aplikasi diaktifkan, terduga pelaku mulai melakukan serangkaian transaksi intensif selama sepuluh hari, terhitung sejak 11 hingga 20 Maret 2022.
"Nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar dalam waktu singkat, yang memicu kecurigaan adanya aktivitas tidak wajar," ungkap sumber internal yang mengetahui kasus ini.
Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya pemalsuan data yang masif, mulai dari pencatutan identitas orang lain, penggunaan nomor telepon karyawan baru yang tidak valid, hingga manipulasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) pelaku maupun stafnya.
Intervensi Oknum dan Mediasi yang Buntu
Upaya penyelesaian hukum mulai dilakukan oleh kuasa hukum korban, Paul Hariwijaya, S.H., dan Petrus Jhon Fernandez, S.H. Pada 20 Maret 2022, pihak korban resmi menutup akses sistem untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Tim pengacara kemudian mendatangi kantor PT. Putra Samudra Indonesia (PSI) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing di Perum Pondok Jati, Sidoarjo, untuk menemui EEP yang saat itu berada di bawah naungan yayasan yang dipimpin oleh Rachmad Fahmi Saputro (RFS). Namun, proses mediasi ini mendapatkan hambatan dengan kehadiran oknum yang mengaku sebagai pengamanan aset.
Di lokasi tersebut, muncul Bripka B, anggota Satbrimob Polda Jatim, serta seorang pria berinisial S yang diduga merupakan oknum aparat dari Kodim Sidoarjo. Bripka B membawa pergi EEP dengan dalih pendampingan pekerjaan dan berjanji akan menghadirkan kembali terduga pelaku untuk melanjutkan mediasi.
Pelaku Diduga Disembunyikan
Ironisnya, hingga tenggat waktu yang disepakati, EEP tidak kunjung muncul dan terkesan mangkir dari tanggung jawab. Pihak kuasa hukum korban menduga terduga pelaku sengaja disembunyikan oleh pihak yayasan dan grup perusahaan terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertimbangkan langkah hukum pidana untuk menyeret para pelaku ke meja hijau.
Simak laporan mendalam selanjutnya terkait pernyataan resmi dari kuasa hukum PT Putra Samudra Indonesia pada edisi mendatang.
Reporter:Tim


