Konferensi pers terkait penangkapan tersangka penembakan juragan rongsokan diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.foto: hms |
Sidoarjo,kabarzindo.com - Korban penembakan yang terjadi beberapa hari lalu di bawah jembatan layang kawasan Tenggulunan, Sidoarjo akhirnya meninggal dunia setelah 3 hari menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo. Terkait hal tersebut, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku penembak ditangkap Polisi yang diketahui berinisial J di kawasan Madura, Rabu (29/6/2022).
Hal penangkapan tersangka penembakan juragan rongsokan ini, diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim AKP Oscar S. Setjo saat gelaran press relese pada Jumat (1/7/2022) di halaman Mako Polresta Sidoarjo.
Dikatakannya, berdasarkan informasi yang dihimpun, dimana J ini merupakan pelaku penembakan, namun dia bukan pelaku utama. "J ini hanya selaku eksekutor, dan pelaku utama yang memberi order kepada J ini masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan cepat tertangkap," ucapnya.
Lanjut Kusumo, E yang merupakan pelaku utama penembakan ini, adalah saudara sepupu dengan J si eksekutor dengan memberi imbalan Rp100 juta jika berhasil menembak korban. "Namun uang belum dikasih lantaran J keburu diamankan Polisi," ujarnya.
Terkait motif dari pelaku, KBP Kusumo menyampaikan bahwa E (buron) yang memberi order kepada J untuk menembak korban, menurut keterangan dari J, si E ini punya dendam pribadi terhadap korban. "Diduga korban ini pernah menggoda istrinya E, jadi dia ini dendam," kata Kusumo berdasarkan keterangan dari J.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu jaket Ojol beserta helm, dan pistol. Untuk jenis pistol yang dipergunakan, masih belum diketahui karena harus diserahkan ke Labfor terlebih dahulu untuk uji balistik. Jika nanti sudah ada hasilnya dari Labfor, akan kita sampaikan ke teman-teman media, tandas KBP Kusumo Wahyu Bintoro.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal berlapis terkait pembunuhan direncanakan yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 351. (tyaz)