Sidoarjo,kabarzindo.com-Persyaratan vaksinasi ketiga atau booster mulai diterapkan kembali peraturan Pemerintah untuk masyarakat yang telah melakukan bepergian atau perjalanan. Hal ini telah di sampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo,Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat melakukan meninjauan di gerai vaksin 24 jam yang berada di Taman Pinang Indah Sidoarjo,Senin (11/07/2022) pukul 09.00 WIB.
Gerai vaksin pos Polisi di buka 24 jam dan rata-rata warga yang berdatangan ingin mendapatkan vaksin ke tiga (booster).
Kapolresta Sidoarjo,Kombes Kusumo Wahyu Bintoro yang memantau lokasi vaksinasi menghimbau masyarakat,yang belum vaksin booster bisa dilakukan di gerai vaksin 24 jam.
"Dengan di terapkan kembali aturan dari Pemerintah syarat untuk berpergian harus vaksin booster maka kita Akan siapkan pelayanan vaksin bagi masyarakat Sidoarjo,yang belum melakukan vaksin baik vaksin pertama,kedua dan ketiga,"ucapnya.
Animo masyarakat yang begitu tinggi untuk mendapatkan layanan vaksinasi tersebut, pihak Dokkes Polresta Sidoarjo telah mengantisipasi dengan kesiapan tenaga kesehatan dan stok vaksin yang masih tersedia.
"Sekitar 300 dosis vaksin setiap hari yang nanti akan kita siapkan untuk vaksin dosis ketiga di gerai vaksin Polresta Sidoarjo di Pos TPI,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Reporter : red