Sidoarjo, Kabarzindo.com- Sepak terjang MAM (24) tersangka dalam membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berakhir sudah. Setelah membobol 8 ATM di wilayah Kab Sidoarjo, pemuda asal Sidoarjo, itu berhasil diciduk oleh Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Penangkapan terhadap MAM dilakukan setelah adanya laporan oleh pihak bank Mandiri juga pihak Indomart setempat.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan,kasus pembobolan ATM tersebut,dilakukan sebanyak 8 ATM dan di ketahui dari CCTV.Pelaku mempunyai niat untuk melakukan itu untuk keperluan pribadinya yang dipakai untuk foya-foya,taruhan judi online dan untuk melunasi pinjaman online." Jadi dia niat melakukan pembobolan itu untuk kepentingan diri sendiri,hingga tersangka berhasil meraup sejumlah uang sebesar Rp.368 Juta dari hasil pembobolan di 8 ATM,"ungkap Kapolresta saat di gelarnya konferensi pers,Jumat,(2/9/2022) pukul 10.00 WIB.Dari hasil penangkapan tersebut,polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya MAM diancam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Reporter: tri