Diduga Ratusan Juta Retribusi Ilegal Masuk Rekening Disperindag Sidoarjo

 

Para pedagang pasar lakukan demo saat  lapak  di gusur (19 /12/2022)foto:tim

Sidoarjo, kabarzindo.com- Dua ratus juta lebih aliran retribusi ilegal diduga masuk ke rekening Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo.

Relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Timur pasar tradisional Larangan, rupanya membuka tabir aliran retribusi ilegal yang masuk dalam rekening Disperindag Sidoarjo.

Ratusan pedagang yang dianggap bukan binaan (liar) oleh bidang pasar Disperindag, ternyata tertib membayar retribusi dan menyetorkannya melalui bank setiap bulannya.

"Kami tertib bayar retribusi. Setiap bulan kami menyetor ke Disperindag melalui bank Jatim senilai Rp. 10 juta lebih," kata SL salah satu pengurus Paguyuban pasar saat ditemui, Kamis (29/12/2022).

Penarikan retribusi Rp. 7000 per hari pada para pedagang oleh Disperindag ini sebenarnya telah dihentikan sejak tahun 2019 lalu lantaran stan yang ditempati tak sesuai dan para pedagang di anggap sebagai PKL liar.

Namun, sejak Desember 2020 penarikan retribusi kembali berjalan dengan melibatkan Paguyuban pasar sebagai penanggung jawab. Menurut SL pihaknya tertib menerima retribusi dari 182 pedagang terhitung sejak tanggal 14 Desember 2020 lalu.

"Dari hasil penarikan retribusi 182 pedagang ini lah kita setorkan ke Disperindag. Terkahir senilai Rp. 32  juta lebih selama tiga bulan terakhir ini kami setorkan," imbuhnya.

Jika diakumulasikan, Disperindag menerima Rp. 10.920.000 lebih perbulan nya dari hasil retribusi para pedagang yang dianggap liar tersebut.

Pihak paguyuban pasar mengaku heran, meski tertib membayar retribusi masalah sampah dan aliran listrik masih dibebankan ke paguyuban pasar. Rencana relokasi atau pemindahan ratusan pedagang ini tentu menuai pro dan kontra.

Para pedagang berharap, mereka dipindahkan ke tempat yang layak dengan melihat potensi ekonomi yang disamakan dengan tempat semula mereka berdagang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperindag Sidoarjo, Hudi Prasetiyo dengan tegas membantah adanya aliran retribusi yang masuk dalam rekening Disperindag Sidoarjo.

"Disperindag sejak Desember 2020 tidak memberikan pelayanan kepada PKL sehingga Disperindag tidak mengeluarkan media sebagai dasar pembayaran retribusi. Matur nuwun," tegasnya saat dihubungi.

Reporter:tim


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia