Cemburu Karena Istri Sering di Chat WA Pelaku Membacok Teman Sendiri di Sedati Hingga Tewas


pelaku A.Y alias B, ( 20) yang melakukan pembunuhan di Sedati yang menggunakan celurit.foto:tri

 Sidoarjo, kabarzindo.com– Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku  pembunuhan di  Desa Semampir Sedati.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Hari Kamis 5 Januari 2023 pukul 15.30 wib di sebuah lahan kosong tepatnya di jalan Raya Juanda Ds. Semampir Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Korban yang diketahui bernama  D.S., laki-laki (21) pegawai Swasta, warga Desa Pranti Kec. Sedati Kab Sidoarjo yang ditemukan meninggal dunia di TKP.

Sedang pelaku yakni A.Y alias B, laki-laki, 20 (21) Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Ds. Pepe Kec Sedati Kab Sidoarjo yang ditangkap saat kabur dan sembunyi di almari rumah saudaranya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim AKP Andaru Rahutomo mengatakan bahwa pelaku sudah berencana membunuh korban karena cemburu. “Untuk itu pelaku telah mempersiapkan sebilah clurit selanjutnya janjian mengajak korban bertemu di TKP, selanjutnya clurit dibacokkan mengenai tubuh korban sebanyak 3 (tiga) kali pada dada kiri, lengan atas kiri dan punggung kiri hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” katanya, Jumat (6/1/2023).


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro beber barang bukti
Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain sebilah clurit (milik pelaku), sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol W-3873-NAX (milik korban), HP Merk Samsung Warna merah, sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol : W-2003-NAB.

Kronologisnya pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekitar jam 16.30 wib Polsek SedatiPolresta Sidoarjo telah menerima laporan dari masyarakat terkait ditemukannya mayat seorang laki-laki di areal tanah kosong JI. Raya Juanda Ds.Semampir Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.

Informasi awal yang diterima bahwa mayat tersebut belum diketahui identitasnya, selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa hingga akhirnya dapat diketahui identitasnya oleh keluarga korban dengan identitas korban atas nama D.S. (21) yang berasal dari Desa Pranti Kec. Sedati Kab Sidoarjo.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Sedati dengan melakukan kegiatan dengan Olah TKP. Selanjutnya terhadap jenazah korban dibawa ke RS. Bhayangkara Pusdik Porong untuk dilakukan otopsi, dengan hasil pemeriksaan luar diantaranya terdapat luka tusuk pada dada kiri, lengan atas kiri dan punggung kiri dengan kesimpulan bahwa penyebab kematian akibat luka tusuk pada dada kiri yang menembus jantung sehingga mati lemas, jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kemudian penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan didapatkan petunjuk dimana Sdr. A.Y. alias B sebelum kejadian telah mengajak ketemu korban di areal tanah kosong JI. Raya Juanda Ds. Semampir Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. “Atas petunjuk tersebut selanjutnya penyidik melakukan pengejaran dan kurang dari 24 jam yaitu pada jam 21:30 Wib di rumah keluarganya di Ds. Pepe Kec. Sedati Kab. Sidoarjo Sdr. A.Y. alias B berhasil ditangkap,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap Sdr. A.Y. alias B. didapatkan keterangan bahwa pelaku dan korban sudah kenal sebagai teman dan sekitar 2 bulan yang lalu pelaku mengenalkan korban dengan istrinya dan sejak saat itu pelaku sering berkunjung main ke rumah pelaku.

Kemudian pelaku mengetahui adanya komunikasi melalui Chat WhatApps antara korban dengan istri pelaku sehingga timbul rasa cemburu dan menjadikan rumah tangga tidak harmonis.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 jam 15.05 wib pelaku melalui Chat WA mengajak korban janjian untuk ketemu di sebuah lahan kosong di Ds. Semampir Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dengan alasan untuk meminta penjelasan adanya kecurigaan hubungan dekat istri pelaku dengan korban, selanjutnya pelaku telah mempersiapkan sebilah clurit dengan niat awal untuk menakuti korban.”Setelah pelaku dan korban bertemu di TKP, terjadi cek-cok dan selanjutnya pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan membacokan ke tubuh korban sebanyak 3 kali, hingga korban jatuh terlentang dan pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian langsung kabur. Motifnya pelaku cemburu karena korban berkomunikasi mengirim chat WA dengan istrinya,” terangnya.

Pelaku diancam Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia