Dari Basuki - Kabil Sampai Sahat



foto:Ilustrasi

Opini- Baru saja dua anggota DPRD Jatim M Basuki dan Kabil Mubarok selesai menjalani proses hukuman di tahun 2022. Di ujung tahun itu pula pimpinan DPRD Jatim, Sahat, terkena OTT KPK. Ada apa besok 3 Januari setelah 20 hari habis masa penahanan Sahat.

Basuki dan Kabil pada tahun 2017 di OTT KPK, Basuki dan staf DPRD yang pertama kali ditangkap, Saat itu Kabil kabur dan 3 bulan kemudian menyerahkan diri. Tidak bisa dibayangkan bagaimana nasib seluruh anggota komisi B tahun 2017 lalu seandainya Basuki dan Kabil menjadi justice colaborator.... Hhahaha. 

Basuki divonis pada tahun 2018 dengan hukuman 7 tahun penjara dan Kabil di vonis 6,5 tahun. Keduanya sudah menjalani masa hukuman setelah dikorting menjadi 2/3 hukuman dengan status hak politik keduanya dicabut. Beruntung pula kala itu berlaku remisi sehingga hanya menjalani 2/3 hukuman dan masa bebas bersyarat sehingga tahun lalu dapat menghirup udara bebas. 

Tapi kini jangan coba-coba berurusan dengan hukum, sudah tidak berlaku remisi bagi terhukuma koruptor. Misalkan vonis 2 tahun ya harus dijalani 2 tahun penuh. Tidak ada lagi korting-kortingan. 

Bagaimana dengan Sahat? Pilihannya hanya satu bila pingin hukumannya lebih ringan, yaitu mau jadi justice colaborator. Buka saja apa yang diketahui dan apa yang tidak diketahui. Bila Sahat menerima dan melindungi temannya, hukumannya pasti tidak jauh dari Basuki dan Kabil yakni dikisaran 7 tahun bahkan bisa lebih dengan denda ganti kerugian negara yang maha besar. 

Besok tanggal 3 Januari 23 sudah genap 20 hari masa penahanan Sahat, dan akan ditambah 40 hari bila KPK masih membutuhkan keterangannya. Ada apa dengan selasa besok, kita lihat saja nanti. (Cak Hadi) 


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia