SIDOARJO||KABARZINDO.com- Tersangka EAS alias K (39) warga Sidodadi Kec Candi Sidoarjo, spesialis pembobol rumah kosong berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo
EAS ditangkap saat berada di perum Puri Indah Residence saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 2 laptop merk Acer dan Asus,Jumat 8 Juli 2023.
"Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan dirinya mengakui melakukan pencurian di rumah kosong," ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (12/7/2023).
Kusumo menjelaskan, penangkapan EAS bermula dari korban AP (40) warga perum Istana Residence Desa Grogol Kec Tulangan, yang kejadiannya hari Selasa,04 Juli 2023
rumahnya telah dibobol oleh maling.
Diketahui, pada 4 Juli 2023 pukul 09.30 WIB korban berangkat bekerja.
Ketika saat bekerja korban mendapat telpon dari tetangga bahwa ada orang yang melompat pagar,kemudian tetangga korban meminta untuk mengecek rekaman CCTV melalui Hp dan terlihat orang tak dikenal melompat pagar dan masuk rumah dengan cara mencongkel jendela.
Setelah diperiksa kondisi rumah ternyata 4 (empat ) leptop,cincin dan kalung emas telah hilang.
"Total kerugian korban mencapai Rp 12 juta," imbuhnya.
Menanggapi laporan tersebut, penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selain itu, petugas juga melakukan analisa hasil rekaman CCTV dan berhasil melakukan identifikasi pelaku.
Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
"Polisi dengan sigap mengamankan pelaku dan membawanya ke Polresta Sidot" katanya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui smua perbuatannya. Ia mengaku seorang diri ketika melaksanakan aksi pencurian.
Usai mencuri, pelaku menjual barang-barang curiannya untuk membeli narkoba di Madura. Kemudian uang tersebut juga di buat foya-foya di Tretes Prigen Pasuruan.
Kusumo juga mengatakan, pelaku merupakan residivis pelaku curat dengan modus operandi bobol rumah kosong .Bahwa Satreskrim Polresta Sidoarjo, sebelumnya pernah memproses pelaku dalam dua perkara curat.
Kini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keterangan tersangka.
Akibat perbuatannya,pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Reporter:tri