KEDIRI||KABARZINDO.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) pada selasa pagi (18/07/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara tindak pidana dalam kurun waktu 22 Februari 2023 hingga 17 Juli 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf kepada wartawan usai pelaksanaan pemusnahan di halaman Kejaksaan.
Kajari menyebut, ada 5 item jenis barang yang dimusnahkan, yakni Narkotika jenis sabu-sabu, Obat Keras, Ganja Kering, Barang elektronik dan barang-barang lain.
"Narkotika seberat 66,95 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, obat keras sebanyak 20.456 butir pil double L dan 20 butir alprazolam, ganja kering 114,42 gram, barang elektronik berupa 24 buah HP, 67 sak pupuk NPK palsu, cangkul, tas, mukena, berkas dan lain-lain" Ujar Kajari.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong. Sedangkan pupuk NPK palsu dimusnahkan dengan direndam air.
"Tidak ada kenaikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, nilai nominal barang bukti yang dimusnahkan hari ini sekitar 70 juta rupiah. Sementara, pada saat itu, kami pernah memusnahkan sabu sebesar 3 kilogram," tutupnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Maulia Martwenty Ine, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kediri.
Reporter:rohmad