Satu Pelaku Pencurian Mobil di Pondok Candra Waru Diringkus Polisi


Seorang pelaku  berinisial R.I.S (28) warga Desa Jambangan Kecamatan Candi Sidoarjo, diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.foto:tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Pelaku pencurian mobil di sebuah rumah jalan raya Taman Sari Pondok Candra Indah Kecamatan Waru, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan oleh polisi.

Saat digelarnya konferensi pers Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan 

Seorang pelaku  berinisial R.I.S (28) warga Desa Jambangan Kecamatan Candi Sidoarjo, diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo yang melakukan  membobol rumah dengan cara merusak gembok pagar dengan kunci L juga merusak pintu dengan linggis lalu pelaku mengambil mobil Honda Jazz nopol W-1493-PA milik korban W.S.

"Aksi pelaku  terekam kamera CCTV. saat dilakukan penganalisaan rekaman CCTV penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kost yang berada di Desa Durung Bedug kec candi,dan pelaku R. I. S berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku I berhasil melarikan diri,"ungkapnya.

Kedua pelaku yang beraksi pada pukul 15.30 WIB saat rumah korban kosong itu mulanya hendak menggondol sebuah motor Beat hitam. Akan tetapi karena melihat rumah korban kosong, pelaku inisiatif membobol rumah dan menggondol mobil korban.


Dari informasi yang dihimpun juga diketahui beberapa barang bukti seperti motor Yamaha Fazzio, helm, satu kaos, dan peralatan milik pelaku untuk beraksi sudah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

 Bahkan polisi juga berhasil menemukan plat nomor palsu  yang digunakan pelaku dalam beraksi.

" Hasil pemeriksaan bahwa pelaku RIS juga mengakui pernah melakukan pencurian bersama rekannya bernama I (DPO) di daerah Desa Sumorame Candi yang berhasil mengambil  Yamaha Fazio nopol W 2818 NDG yang dipergunakan sebagai sarana melakukan pencurian dengan cara mengganti plat nomor,"jelas Kombes Kusumo,Jumat (21/7/2023) siang.

Motif pencurian bahwa hasil pencuriannya akan di jual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

 Atas perbuatannya pelaku diganjar dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. 

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia