SIDOARJO||KABARZINDO.com- Beredarnya Berita terkait dugaan penipuan pekerjaan proyek,Seorang yang berinisial Hj. SSP alias Tiwi (51) yang tinggal di Perum Puri Surya Jaya Gedangan Kabupaten Sidoarjo, memberikan keterangan kepada beberapa wartawan bahwa dirinya membantah atas keterlibatannya.
"Dengan adanya media online yang memberitakan saya, itu semua tidak benar dan itu fitnah belum pernah ada wartawan melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada saya," ucapnya.
Ia pun juga mengatakan dengan adanya informasi seperti itu meminta pihak MH utk minta maaf atas tuduhan fitnah itu.
Sementara itu Moh Huzaini (33) warga Perum Griya Taman Sari Desa Tambak Sumur Waru, selaku korban saat dikonfirmasi oleh wartawan menjelaskan terkait dugaan penipuan ini,dia diduga menjadi korban penipuan pekerjaan proyek yang ditawarkan oleh oknum Hj SSP alias Tiwi seorang perempuan yang berparas cantik juga pengusaha ini, memberikan beberapa pekerjaan proyek yang dijanjikan kepada Moh Huzaini (MH) namun tidak ada satupun yang terealisasi.
Sedangkan Korban sudah menyerahkan sejumlah uang ratusan juta beserta sertifikat tanah sebagai jaminan untuk pekerjaan proyek. Sebelum menyerahkan jaminan tersebut, MH melakukan pertemuan dengan Hj SSP yang mana Hj SSP mengajak seorang penjabat yang duduk di kursi Dewan provinsi dari partai Gerindra di rumah makan IBC kawasan Taman Pinang Indah untuk meyakinkan adanya proyek tersebut.
"Saya fitnah apa,semua itu sudah jelas sejak tahun 2021 hingga sekarang tidak ada pekerjaan proyek, dan saya meminta uang serta sertifikat tanah saya dengan luas tanah 32.880 M2 no : 00650,untuk dikembalikan, tapi bu haji berbelit-belit hingga mengatakan kalau sertifikat itu ketlisut.Nah inikan jawaban gak masuk akal dan tidak logika, kok ngomong ketlisut ." Ungkapnya, Senin (17/7/2023) malam.
Ada beberapa bukti yang sudah di miliki oleh korban diantaranya surat-surat penting dalam perjanjian itu, serta rekaman pengakuan Hj SSP alias Tiwi yang akan bertanggung jawab semua pembiayaan pengurusan salinan sertifikat yang dihilangkan.
"Saya masih ada bukti surat-surat,screenshot percakapan Whatsapp dll. Kok saya dibilang fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Sedangkan uang saya yang masih sisa sebesar Rp. 40 juta itu juga belum saya terima. Saya hanya ingin uang dan sertifikat saya di kembalikan," Ujarnya.
Karena merasa di tipu, Moh Huzaini (MH) berupaya meminta sertifikat tanah
yang luasnya 32.880 M2 SHM no.00650 yang berada di Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang,serta
meminta pengembalian sisa uang sebesar Rp.40 juta dari uang Rp.340 juta tersebut.
Kalau permasalahan ini belum di selesaikan, Moh Husaini (MH) memutuskan akan melaporkan hal ini ke Polresta Sidoarjo.
Reporter:tim