SIDOARJO||KABARZINDO.com-Danramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Rapat Koordinasi Bangunan Liar bertempat di kantor Kecamatan Tanggulangin Jl. Praja Mukti no.2 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, Jumat (28/7/2023).
Moch. Solihurudin Kepala Desa Boro menyampaikan, untuk warga Desa Boro khususnya yang tinggal di sekitaran DAS setuju akan di adakan nya refitalisasi. Apabila di adakan refitalisasi harus ada interfensi dari PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Dari Dinas PUPR harus punya rencana jangka panjang soal refitalisasi semisal diigunakan sebagai long storage (penampungan air) seperti memelihara ikan dan wisata air.
Ghozal dari Dinas PUPR selaku bidang penegak perundang undangan daerah Kab. Sidoarjo mengatakan Sebelum dilaksanakan refitalisasi harus dilakukan pendataan kepada warga yang tinggal di sekitaran DAS apakah ada yang memiliki keabsahan surat kepemilikan (Sertifikat). Apabila dilaksanakan refitalisasi/pembongkaran bangunan harus ditentukan terlebih dahulu berapa luasan dari sepadan utara dan sepadan selatan sepanjang sungai Gedang Rowo
Andre Sekdes Desa Kludan menambahkan untuk warga Desa Kludan belum melaksanakan soaialisasi tentang refitalisasi terhadap warga yang tinggal di DAS sungai Gedang rowo. Bagi warga Desa Kludan yang menggunakan DAS sungai Gedang rowo sudah memiliki surat kepemilikan (Sertifikat). Dan untuk warga Desa Kludan yang memiliki bangunan menjorok ke sungai Gedang rowo akan diberikan surat pemberitahuan oleh pihak pemerintah Desa Kludan.
Reporter:sit