Pelaku yang berinisial R.I (23) tukang bangunan warga kost yang tinggal di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo, di ringkus polisi.foto:tri |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Pelaku pembunuhan terhadap Sepupunya sendiri ,telah terungkap. Setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat di ruko yang terletak di Desa Buncitan Kec Sedati Kab Sidoarjo, pada hari Jumat 4 Agustus 2023.
Dari Hasil pemeriksaan bahwa korban yang berinisial A.M (23) warga Tuban yang tinggal di ruko Desa Buncitan Kec Sedati menjual nasi bebek ini, tewas setelah menenggak Miras jenis arak yang sudah di campur serbuk potasium dan pembersih lantai.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan,Pelaku yang berinisial R.I (23) tukang bangunan warga kost yang tinggal di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo, mencampuri racun tersebut ke dalam gelas yang berisi arak hingga akhirnya diminum oleh korban hingga beberapa saat korban kejang terjatuh tersungkur dan meninggal dunia.
"Setelah korban meminum arak yang sudah bercampur potasium dan pembersih lantai, korban tewas, " ucapnya.
Setelah mengetahui korban kejang dan tersungkur, sampai badan kaku. Selanjutnya korban di bawa masuk kedalam ruko dan mengajak saksi A.L untuk membeli bunga sekar yang dijadikan alat untuk menglabuhi saksi bahwa korban harus di rituali dengan tujuan agar tidak terkena musibah. Setelah melakukan ritual penyiraman bunga, tersangka membersihkan sisa minuman dan mengambil barang milik korban seperti handphone, dompet dan sepeda motor.
Polresta Sidoarjo, menjerat tersangka R.I dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ,"ucap Kapolresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023) saat digelar nya konferensi pers.
Tersangka R.I diduga membunuh A.M atas dasar sakit hati dan dendam terhadap korban sehingga menggunakannya untuk meracuni dan menguasai motor juga harta korban.
Reporter:tri