Eksekusi rumah di Perum Griyo Sidomulyo Indah blok B-16 Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran, Rabu (9/8/2023).foto:tri |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan eksekusi rumah di Perum Griyo Sidomulyo Indah blok B-16 Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran, Rabu (9/8/2023) siang.
Meski terlihat ada aparat keamanan, namun eksekusi berjalan lancar walaupun sempat terjadi adu argumen antara pihak juru sita dengan pihak termohon eksekusi. Berdasarkan penetapan eksekusi nomor 39/2022 PN SDA JUNCTO Nomer Perkara 18/PDT/G/2021 PN SDA, eksekusi dua rumah dilakukan.
Penghuni sebelumnya sempat shok saat dibacakan putusan pengadilan, namun akhirnya tetap menerima penetapan pengadilan. Barang milik pemilik baru di keluarkan.
Henry Pardosi kuasa hukum dari Sie Rong Hok yang ikut langsung menghadiri eksekusi yang sebelumnya melalui proses persidangan dan anmaning sebelum di eksekusi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, Polsek Buduran, Koramil dan Babinkamtibmas yang telah ikut mengamankan jalannya eksekusi sesuai penetapan pengadilan,” kata Henry Pardosi kuasa hukum.
Setelah pengosongan selesai, petugas mengunci pagar rumah yang berada di blok B-16.
Jalannya proses eksekusi sendiri di awal sempat terjadi adu argumen tetap dilanjutkan pihak PN Sidoarjo, karena putusan telah inkraht dan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, selaku pemohon dalam eksekusi ini sendiri adalah Sie Rong Hok melawan termohon eksekusi Sumaidah.
Dimana atas rumah seluas 117 meter persegi dan rumah seluas 78 meter persegi yang berada di blok C-2 sesuai objek yang di sengketakan tetap dilakukan eksekusi dan pengosongan rumah.
Henry Pardosi juga menjelaskan, eksekusi ini dilakukan ihwal jual beli rumah antara pemohon dan termohon dimana hal ini dibuktikan dengan adanya kwitansi sebesar Rp. 275 juta.
"Jadi ini berawal dari ihwal jual beli rumah dengan bukti kwitansi Rp.275 juta mas," ucapnya.
Diwaktu yang sama Imam Syafi'i dan Joko selaku kuasa hukum dari termohon Sumaidah telah membantah bahwa itu bukan jual beli tapi itu semua bermula dari hutang piutang antara kedua pihak hingga kemudian berganti nama di sertifikat.
"Semua itu berawal dari kasus hutang piutang dari kedua pihak mas jadi bukan dari ihwal jual beli," Kata Joko kuasa hukum termohon.
Sementara itu petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sambodo mengatakan sebelum proses eksekusi ini telah diberikan aanmaning atau teguran agar segera mengosongkan rumah tersebut.
“ Sebelum melakukan eksekusi pihak pengadilan sudah memberikan aanmaning /teguran agar menyerahkan atau mengosongkan rumah tersebut dengan sukarela. Namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak mau menyerahkan dengan sukarela, makanya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi,” ujar Sambodo.
Dalam eksekusi ini seluruh barang yang dikeluarkan paksa dari dalam rumah diletakkan di lahan yang kosong yang ada di blok C-2 yang juga masih berada di lingkungan perum Griyo Sidomulyo Indah Kecamatan Buduran Sidoarjo Jawa Timur.
Reporter:tri