Ini Kata Komisi B DPRD Sidoarjo Terkait Aksi HPP Pasar Larangan


Ketua Komisi B (perekonomian) DPRD Sidoarjo H Bambang Pujianto S.Sos MSi menanggapi aksi para pedagang.foto:tim

SIDOARJO||KABARZINDO.com– Ketua Komisi B (perekonomian) DPRD Sidoarjo H Bambang Pujianto S.Sos MSi menanggapi aksi para pedagang yang didukung MADAS dan AMI pada Kamis (10/8/2023) itu. Bambang menyatakan dirinya telah mengikuti berkali-kali hearing dengan Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Sidoarjo dan HPP Pasar Larangan.

Kedua HPP tersebut minta dilakukan penertiban terhadap para pedagang yang menempati sisi timur Pasar Larangan, Sidoarjo. Jadi, dia selalu mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo.

Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2006 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kedua, Perda Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Dengan perda tersebut, PKL dan pedagang pasar di Sidoarjo harus mendapatkan perlindungan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo harus menguatkan mereka sebagai bentuk kepedulian pemerintah.


Namun, pedagang harus taat pada perda. Yang direlokasi pun harus taat kepada pemerintah. Sebab, pasar-pasar daerah di Kabupaten Sidoarjo pada saatnya akan terus diperbaiki dan ditingkatkan sehingga memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebelum direlokasi, jumlah pedagang di sisi timur Pasar Larangan, Sidoarjo, sudah dihitung. Disperindag Sidoarjo sudah memberikan tempat di sisi barat. Tempat itu diizinkan.

Legislator asal Partai Gerindra itu menyatakan telah menelusuri rekening yang pernah disebut-sebut sebagai setoran retribusi dari pedagang pasar. Hasilnya, tidak ada retribusi yang masuk ke rekening itu. Kalau masuk, pasti jumlahnya sangat besar. Nilainya dihitung setiap hari dikalikan satu bulan.”Setorannya ke mana? Yang narik siapa?” tanya Bambang.

Dia yakin Disperindag Sidoarjo tidak menarik retribusi resmi ke pedagang di sisi timur Pasar Larangan itu. Sebab, mereka berjualan tidak di tempat semestinya, tetapi di ruang terbuka hijau (RTH).


Padahal, Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan kios, toko, dan lain-lain. Di dalam pasar banyak stan yang kosong. Kalau sudah difasilitasi tempat, mereka dipersilakan menempati lokasi yang semestinya. ”Bisa beli atau sewa, silakan,” tegasnya.

Reporter:tri/roz


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia