PASAMAN BARAT||KABARZINDO.com-
Tidak dapat di pungkiri di era digital saat ini media massa yang awalnya ber orientasi pada media cetak kini ber alih ke media online.
Berita- berita yang awalnya di sajikan dalam bentuk lembaran koran ,kini cukup di akses lewat smartphone android.Segala hal menjadi mudah dan berada dalam genggaman.
Namun sebagai mana lazimnya,setiap aspek dalam kehidupan pasti mengandung sisi positif dan negatif.Mudahnya akses ke media, juga dimanfaatkan oleh oknum oknum tertentu untuk hal yang negatif.Contohnya dalam media online saat ini ,banyak sekali bermunculan Perusahaan Pers "ASPAL",terlihat asli tapi sesungguhnya palsu.
Hal ini telah diungkap oleh salah satu warga yang berinisial " W" (35) saat dirinya melamar sebagai wartawan di sebuah media online.Tanpa disadari bahwa legalitas perusahan pers itu palsu berkas-berkas dokumen tidak terdaftar.
" Saat saya melakukan pengecekan legalitas, ternyata perusahaannya aspal (asli tapi palsu). Kalau banyak calon wartawan yang melamar dan jadi wartawan di media online itu, diduga wartawannya juga palsu alias bodong"ucapnya.
W juga menambahkan untuk bisa merekrut dan meyakinkan orang, Perusahaan Pers abal abal itu telah, mencatumkan dokumen berupa AHU(Administrasi Badan Usaha), NIB(Nomor Induk Berusaha) dan NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) yang palsu dalam box redaksinya.
Mereka kemudian wara wiri di media sosial merekrut Wartawan,yang tentunya juga akan menjadi Wartawan palsu.
"Saat saya menanyakan melalui whatsapp, anehnya yang bersangkutan bukanlah pemimpin redaksi yang menandatangani surat tugas.Ia hanyalah editor berita dan terlihat tidak memahami dunia Jurnalistik. Kode barcode yang disisipkan pada ID wartawan media aspal tersebut merujuk pada nama Perusahaan Pers berikut NIB(Nomor Induk Berusaha) dan NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak ,namun ketika dilakukan validasi di INSW(Indonesia National Single Window) data tersebut sama sekali tidak ditemukan,"tutur "W" kepada rekan-rekan Wartawan.
Perusahaan Pers abal abal itu juga diduga merilis surat tugas dengan menyisipkan alamat palsu dan Pemimpin Redaksi palsu yang sama sekali tidak dapat di hubungi untuk di konfirmasi.
Dalam UU Pers no 40/1999 disebut Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.Namun tentunya tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum seperti halnya melampirkan informasi palsu terkait identitas per orangan maupun perusahaan. Kejelian dalam membedakan antara Perusahan Pers resmi dan tidak resmi itulah yang harus dilakukan.
Berikut cara validasinya.
-Memastikan NIB(Nomor Induk Berusaha) dan NPWP perusahaan Pers terdaftar dalam aplikasi INSW(Indonesia National Single Window)yang bisa di download melalui Playstore.
-Memastikan AHU Perusahan Pers tersebut terdaftar di situs ahu.go.id dengan cara menginput nama Perusahaan Pers dimaksud di kolom pencarian.
-Memastikan nama wartawan tersebut ada dalam list redaksi.
Demikianlah cara validasi dan verifikasi identitas wartawan agar kita tidak terjerat dalam praktik pemalsuan indentitas Perusahaan Pers maupun insan pers yang ada di dalamnya.
Reporter:wan