Kasus Pengroyokan di Desa Karangbong di Laporkan ke Polisi


foto:Ilustrasi

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Kasus Pengroyokan yang terjadi di warkop Pandawa Desa Karangbong Kec Gedangan, pada hari Minggu 10 September 2023 pukul 00.30 WIB, kini  dilaporkan ke Polsek Gedangan oleh korban Nurwakit (27) pegawai warkop yang berada di Desa Karangbong. Setelah dilakukan visum ET dan mengatahui hasil visum, ke empat pelaku yang berinisial RSI (20) warga Kec Buduran, KL (24) Balongpanggang Kab gresik,AAW (24), dan N (37) warga Bojonegoro jatim Kec Gedangan di panggil oleh Polisi. 

Menurut Kanit reskrim Polsek Gedangan Ipda Rony bahwa terkait masalah ini masih proses penyidikan,dan sudah di laporkan ke polresta Sidoarjo. 

"Kasus ini sudah kita laporkan ke Polresta Sidoarjo, dan laporan kronologi kejadian datanya sudah di sie humas Polresta," katanya. 

Setelah dilakukan konfirmasi ke Sie humas Polresta Sidoarjo, telah di dapat informasi  bahwa aksi pengroyokan itu, di picu oleh kemarahan pelaku RSI terhadap korban setelah mereka habis minum minuman keras. Saat itu korban mengeluarkan kata-kata  yang seolah-olah  mengejek atau menghina  RSI  hingga RSI emosi dan melakukan pengroyokan.Korban di tendang dan di pukuli oleh RSI juga teman-temanya, hingga korban mengalami luka robek di kepala, keluar darah. 

Sementara itu kasie humas Polresta Sidoarjo
Juga mengatakan bahwa masalah itu sdh di laporkan oleh polsek Gedangan ke Polresta Sidoarjo. 


"Data kronologi atas kejadian itu sudah kita terima dan ditindaklanjut mas, dan itu juga sudah ditangani oleh pihak Reskrim Polresta Sidoarjo," ucap Iptu Tri Novi Handono  sie humas polresta Sidoarjo, Sabtu (30/9/2023). 

Terkait tindak pidana pengroyokan dan atau penganiayaan masuk dalam pasal 170 KUHP atau pasal 351.


Reporter:tim


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia