Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Dan Pengancaman Diringkus Polisi Luwu Utara


Pelaku berinisial IS (34) diamankan.foto:is

LUWU UTARA||KABARZINDO.com-Gerak Cepat, Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara dipimpin langsung Kanit Resmob, Bripka Sadaruddin berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur satu jam usai keluarga korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dilakukan terhadap pelajar SMP berinisial R (15), Selasa (19/9/2023). 

Pelaku berinisial IS (34) diamankan di rumahnya, desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta dan tanpa perlawanan langsung di gelandang ke Mako Polres Luwu Utara, Senin dini hari (17/9/2023).

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap korban R (15) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Dari pengakuan pelaku, diketahui jika korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara diancam menggunakan gunting.

“Berdasarkan keterangan korban,kejadian bermula saat korban sedang tidur. Waktu itu hari Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA. Pelaku masuk kerumah melalui plafon yang terbuat dari kain (karoro) dengan cara digunting kemudian menyelinap masuk ke kamar Korban melalui bagian atas pintu kamar.

Lanjut”pelaku membangunkan R dan menyebut dirinya sedang bersembunyi dari kejaran polisi hingga akhirnya meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya dan mengancam akan membunuh dengan menggunakan gunting yang dibawah oleh pelaku jika melakukan perlawanan.” Ungkap Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Reskrim, AKP Joddy Titalepta.




 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia