TANGGAMUS||KABARZINDO.com- Lahan seluas satu hektar di perbukitan area PU Bendungan Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus terbakar sore tadi, Sabtu (02/09)
Menurut Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir, S.H., pihaknya mendapatkan informasi terjadinya kebakaran sehingga segera mendatangi TKP.
"Saat mendapat informasi, pelapor dan pegawai Batu Tegi juga sudah di lokasi berusaha memadamkan api, namun terus menjalar namun tidak dapat dikendalikan," kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Kapolsek menjelaskan, bermula informasi dari pimpinan bendungan Batu Tegi melalui sambungan telfon sekitar pukul 15.40 WIB, bahwa telah terjadi kebakaran di area lahan bendungan Batu Tegi.
Selanjutnya, pihaknya bersama personil langsung datang ke lokasi bersamaan dengan pihak pemadam kebakaran sehingga bersama-sama berusaha memadamkan api.
"Saat kami datang, api sedang menjalar selanjutnya kepala Pekon juga meminta bantuan masyarakat turut serta membantu percepatan pemadaman. Sehingga pada pukul 18.00 WIB, api berhasil dijinakan," jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan keterangan saksi-saksi kebakaran pertama kali diketahui oleh Bambang pimpinan bendungan yang sedang melaksanakan patroli bersama pegawainya sekitar pukul 15.30 WIB.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan tempat kejadian perkara, diketahui titik awal api berasal dari pinggir jalan menuju bendungan, dekat portal arah timur bendungan tersebut.
"Lantaran titik api dekat jalan menuju bendungan, dugaan sementara api berasal dari puntung rokok warga yang melintasi jalan setempat," ungkapnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, kesempatan itu AKP Musakir mengimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Ia juga berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.
"Kami imbau masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar," imbaunya.
Ditambahkannya, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai pidana Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah," tandasnya.
Reporter: Alkhadri