Sebanyak 18 Ormas Tergabung Dalam Aliansi Masyarakat Kalbar Geruduk DPRD Kalbar


aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kalbar, pada hari Jum'at (22/09/2023).foto:bos

PONTIANAK||KABARZINDO.com-Tunjukkan kepeduliannya dengan peristiwa di Pulau Rempang, Provinsi Riau, ratusan masa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Kalimantan Barat bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kalbar, pada hari Jum'at (22/09/2023). 

Pada aksi ini, masa gabungan dari 16 organisasi masyarakat di Kalbar menyampaikan 6 tuntutan utama kepada anggota DPRD Kalbar untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.

Adapun yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalbar Bersatu diantaranya  yaitu Front Persaudaraan Islam (FPI), Persaudaraan Relawan Indonesia (PRI), Badan Anti Teros & Komunis (BATIK), Hilal Merah Indonesia (HILMI), Mujahidah Persaudaraan Islam (MPI), Laskar Pemuda Melayu (LPM), Ikatan Keluarga Bugis Melayu Kalimantan (IKBMK), Ikatan Keluarga Besar MELAYU BANJAR (IKBMB), Persatuan Sambas Serantau (PASS), Forum Komunkasi Orang Bugis (FKOB), Majlis Miftahut Taubah, Majlis Mahabbatur Rosul, Padepokan Kayong Rantas Kalbar, FORALGHA, Persatuan Orang Melayu ( POM), FORMASI Forum Masyarakat Indonesia, Asrenum Panglima TNI Kunjungi Industri Pertahanan dan Gemawan Serukan Story Telling Movement

Pertama, Aliansi Masyarakat Kalbar Peduli menyatakan bahwa proyek Rempang ECO City yang menggusur paksa dan mengusir penduduk asli merupakan bentuk pelanggar Hak Asasi Manusia melalui perampasan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Kedua, Tragedi kemanusiaan di Rempang merupakan pelanggaran nyata terhadap tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi UUD 1945 yakni, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada aksi ini, masa gabungan dari 18 organisasi masyarakat di Kalbar menyampaikan 6 tuntutan utama kepada anggota DPRD Kalbar untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.

Pertama, Aliansi Masyarakat Kalbar Peduli menyatakan bahwa proyek Rempang ECO City yang menggusur paksa dan mengusir penduduk asli merupakan bentuk pelanggar Hak Asasi Manusia melalui perampasan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Kedua, Tragedi kemanusiaan di Rempang merupakan pelanggaran nyata terhadap tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi UUD 1945 yakni, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketiga, menuntut pemerintah pusat untuk menghormati hak penduduk asli Kampung tua pulau Rempang-Galang dengan menghentikan proyek Rempang ECO City serta dicabut dari proyek strategis nasional.

Empat, menuntut Kapolri agar peserta aksi penolakan terhadap penggusuran paksa kampung Tua Pulau Rempang agar dibebaskan dari tahanan.

Lima, menuntut Kapolri dan Panglima TNI bersikap humanis, menarik mundur pasukan serta mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolsek Barelang, dan Komandan TNI AL Batam yang terlibat kekerasan fisik terhadap masyarakat sipil.

Keenam, menyerukan kepada seluruh rakyat agar bersatu padu tegakkan amanat konstitusi UUD 1945.

Terkait tuntutan peserta aksi, Anggota DPRD Kalbar Arif Joni yang menerima peserta aksi menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh peserta aksi ini alam pihaknya sampaikan ke pihak terkait di Pusat.

Reporter:Bostang


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia