Tiga Bulan Terakhir, Narkoba dan Okerbaya Kasus Yang Ditangani Kejaksaan, Kasus Lainya?


Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) pada selasa pagi (26/09).(ft/Rohmad)

KEDIRI||KABARZINDO.com-Dalam tiga bulan terakhir, terhitung sejak 13 Juli 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri berhasil menuntaskan 26 kasus tindak pidana. Kasus tersebut didominasi oleh penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf kepada wartawan usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) pada selasa pagi (26/09/2023)

Kajari menyebut, ada 50,58 gram sabu-sabu dan 70.357 butir  Pil double L yang dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 46 Pil exctacy, 10 pil Inex, dan 11 pil Rikloma serta 1 paket plastik 3,5 butir pil alprazolam juga turut dimusnahkan.

"Ada juga barang elektronik berupa 8 buah Handphone, 31 sak pupuk masing-masing berukuran 50kg, pakaian dan barang-barang lain" terang Novika

Sementara itu,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nurngali, saat dikonfirmasi awak media terkait penanganan kasus korupsi kredit macet BPR Kota Kediri mengatakan, pihaknya beberapa hari lalu baru saja menetapkan 4 tersangka baru.

Dari empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, satu orang ditetapkan menjadi DPO lantaran tak hadir ketika dipanggil penyidik.

"Sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor" kata Nurngali.

Tiga tersangka yang telah dijebloskan jeruji  besi masing-masing atas nama Edi, Yemmy dan Abdul Malik. Sedangkan yang menjadi DPO atas nama Catur.

"Yang dua orang sebagai AO (Account Officer), yang satu debitur. Sedangkan catur sebagai debitur sekarang posisi DPO" lanjut Kasi Pidsus.

Kasus korupsi di BPR Kota Kediri, kata Nurngali, terjadi lantaran ada banyak data fiktif dan tidak sesuai dengan prosedur persyaratan pengajuan kredit. Namun AO meloloskan kredit tersebut ke komite kredit sehingga ikut menjadi tersangka.

Kasus yang diselidiki sejak tahun 2022 ini masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami belum bisa mengandai-andai, tapi  tentunya ada salah satu pejabat (BPR) yang diperiksa didalamnya, cuma kita belum bisa memastikan siapa tersangkanya" tutup Nurngali.

Reporter:rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia