Disambangi Aliansi LSM, Ini Kata Kepala BPN Kabupaten Kediri


foto:ist

KEDIRI||KABARZINDO.com-Puluhan anggota LSM di Kediri yang tergabung Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (Macan) tampak mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Pada Senin siang (02/10/2023).

Usai pertemuan dengan BPN, Tomi Ari Wibowo, salah satu Perwakilan Macan, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, sebelum mendatangi Kantor BPN bersama rekan-rekannya terlebih dulu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Kedatangan mereka ke Kantor PN, Kata Tommy,  untuk meminta  kepastian hukum terkait pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Desa (Pemdes) Ponggok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yang saat ini telah bergulir di meja hijau.

Selain itu, Macan menduga terjadi pemalsuan surat dalam permohonan PTSL yang dilakukan oleh Pemdes Ponggok.

"Jadi jangan sampai kasus ini jadi Yurisprudensi yang membahayakan. Artinya, kalau sampai kasus ini yang menang Pemdes Ponggok, ini akan menjadi Yurisprudensi yang sangat buruk di desa-desa lain. Nanti, yang dikhawatirkan orang-orang lemah tanahnya diambil oleh Pemdes," ucap Tomi. 

Terkait kedatangannya ke kantor BPN Kabupaten Kediri, Tommy menyebut, pihaknya meminta dokumen-dokumen pengajuan PTSL dari Desa Ponggok. Namun, oleh BPN diarahkan agar bersurat ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jatim.

"Kita besok Akan bersurat ke kanwil untuk meminta data-data tersebut" ucap Tommy.

Ditemui usai menerima anggota LSM, Laode Asrafil, Kepala BPN Kabupaten Kediri menuturkan, kedatangan LSM tersebut untuk menanyakan terkait satu bidang tanah yang ada di Desa Ponggok Kecamatan Mojo Kab Kediri, dimana satu bidang tanah ini, masuk program PTSL tahun 2023. 

"Memang di Desa Ponggok ada program PTSL,  target ada 1.500 bidang, dan  BPN sudah menyelesaikan 1.499 bidang.  tersisa 1 bidang belum selesai karena masih bermasalah," terang Asrafil.

Asrafil menyebut, permasalahan terjadi antara pihak Pemdes Ponggok dengan Mahfud dimana Pemdes mengajukan proses permohonan sertifikat atas nama tanah kas desa (TKD).

"Kami BPN akan melanjutkan proses sertifikat sesuai perintah dari Pengadilan. Apapun keputusan pengadilan jika sudah inkracht perintahnya pasti kita laksanakan. Di BPN ini tidak bisa bisa sertifikasi kalau tanahnya belum clean and clear" tegasnya.

Pria yang baru menjabat di Kediri ini juga mengajak, agar bersama-sama taat dan patuh terhadap hukum dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

"Apapun keputusannya mari kita jalani, kita taati, sepanjang itu sudah inkracht" tutupnya.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia