Gagal Bobol Mesin ATM dengan Peralatan Las, Dua Sejoli Diringkus Polisi Sidoarjo


Tersangka pembobolan ATM  Foto:tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com– Dua pelaku warga kosan di Gedangan Kab Sidoarjo, memang nekad luar biasa. Pasalnya, untuk membobol mesin ATM Bank Sinar Mas pria berinisial D.A.S (25) warga Gondang Kab Bojonegoro,dan seorang wanita berinisial M. R (22) warga Porong Kab Sidoarjo, menggunakan peralatan las lengkap dengan tabung gas. 

Nahasnya aksi pencurian tersebut, diketahui oleh warga saat melintas, 

“Dua pelaku ini melakukan pembobolan mesin ATM Bank Sinar Mas di jalan raya Imam Bonjol Kec Krian pelaku sudah berhasil kita rtangkap,” ujar Kapolesta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu saat di gelarnya konferensi pers, Kamis (19/10/2023).

 Kombes Kusumo mengatakan, pembobolan dilakukan pada 4 Oktober Rabu sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum mencoba membobol, tersangka  menutupi kamera CCTV dengan menyemprotkan cat warna hitang. Ini dilakukan agar tindakannya tidak diketahui oleh petugas bank.

" Setelah menutupi kamera, tersangka berupaya menjebol bagian bawah mesin ATM dengan menggunakan peralatan las yang ia bawa dan 23Alat-alat tersebut ia angkut dengan sepeda motor 

Meski telah mencoba, upaya perusakan tersebut gagal dilakukan karena diketahui oleh seorang warga yang curiga dengan roling door mesin ATM tertutup. Dengan kecurigaan warga setelah mengintip lubang roling door melihat 2 pelaku yang lagi mengelas mesin ATM. Setelah itu warga memanggil warga lainnya hingga pelaku bisa diamankan warga dengan dan polsek setempat. 

peralatan yang ia miliki tak sanggup menjebol plat besi pengaman mesin yang tebal. Tersangka kemudian ditangkap si tempat kejadian perkara (TKP).


“Peristiwa pembobolan mesin ATM tersebut dilaporkan oleh petugas keamanan bank  mendapat informasi dari masyarakat,” kata kombes Kusumo. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan seperangkat peralatan las yang dipakai untuk membobol mesin ATM, cat semprot, dan sepeda motor yang digunakan membawa peralatan.

"Alasan pelaku melakukan pencurian untuk membayar hutang pinjol sebesar Rp.20 juta yang dipakai untuk bermain game judi online," ujar Kapolesta Sidoarjo.

 Atas perbuataannya, ia dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia