SIDOARJO||KABARZINDO.com— Agenda hearing antara Komisi B DPRD Sidoarjo dengan Direksi Perumda Delta Tirta terkait sewa aset pemerintah daerah yang belum dibayar sejak 2010 hingga 2022,
berlangsung di ruang Komisi B yang dipimpin sekretaris Komisi B Arif Bachtiar. Hadir pula Adi Samsetyo, Iswahyudi, Sudjalil, dan Didik Prasetio, Kamis (19/10/2023).
Dalam agenda tersebut, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, berhalangan hadir. Sedangkan dari Direksi Perumda Delta Tirta diwakili Direktur Administrasi dan Keuangan, Laily Agustin.
Arif Bachtiar selaku sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, mengatakan, dari hasil hearing ini disebutkan, bahwa Perumda Delta Tirta sudah lunas membayar sewa aset yang ditempati IPA Krian di Dusun Ngingas Kelurahan Krian.
“Tadi disampaikan untuk sewanya sudah lunas dari 2023 hingga 2028. Nilainya Rp 39 juta per tahun,” kata Arif.
Bagaimana dengan sewa di tahun-tahun sebelumnya? Politisi Partai Golkar itu menyatakan tidak mengetahui.
Direksi Perumda Delta Tirta, lanjut Arif, juga tidak memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayarannya.
“Kalau yang dari 2010 itu kami tidak tahu, silahkan tanya langsung ke PDAM (Perumda Delta Tirta),” ungkapnya.
Dikonfirmasi Terpisah, humas Perumda Delta Tirta, Ifan Bakhtiar, tidak memberikan tanggapan terkait sewa menyewa eks TKD di Krian yang tidak dibayar dari 2010 hingga 2022.
“Mohon ijin, tidak ada komentar,” jawab Ifan singkat saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, menegaskan akan kembali mendalami temuan BPK RI terkait penggunaan aset pemda tanpa perjanjian sewa yang jelas.
“Nanti akan kami dalami lagi terkait sewa yang belum dibayar dari 2010 itu. Kita akan agendakan hearing lagi,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 memberikan beberapa rekomendasi kepada Bupati Sidoarjo.
Salah satunya ialah memerintahkan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang supaya menetapkan dan mengenakan sewa tanah kepada Perumda Delta Tirta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Direktur Perumda Delta Tirta supaya membayar sewa tanah kepada Pemkab Sidoarjo.
Reporter:tri/pung