Kepala Kejari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah saat memberikan keterangan usai menerima berkas tersangka pengemplang pajak.Foto:tri |
SIDOARJO||KABARZINDO.com— Kanwil DJP Jatim II menyerahkan berkas perkara tersangka pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, mengatakan pelimpahan perkara pidana dengan tersangka berinisial SLM dari PT BBM dilakukan dengan in absentia. Artinya tanpa dihadiri tersangka.
“Perkara ini dilimpahkan dengan in absentia. Dan tersangka sudah dinyatakan DPO,” kata Roy di kantor Kejari Sidoarjo.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim II, Mahanto Aminanto, menyampaikan tersangka SLM menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kemudian menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak sesuai serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM yang bergerak di bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar).
“Tindak pidana tersebut terjadi dalam periode tahun 2018 sampai 2019,” ucap Mahanto Aminanto. Berkas perkara ini diserahkan usai dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
“Akibat perbuatan tersangka SLM menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.36 miliar,” ujarnya.
Kepala Kejari Sidoarjo menyebutkan, penyerahan berkas perkara in absentia ini merupakan salah satu yang pertama di Indonesia.
“Semoga dengan keberhasilan perkara ini menjadi contoh bagi seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Reporter: tri