Kabar Pemilu
Kegiatan Bawaslu Kota Kediri bersama media saat berlangsung di salah satu hotel wilayah Kota Kediri.(ft/Rohmad) |
KEDIRI||KABARZINDO.com-Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para calon anggota legislatif (Caleg) di Kota Kediri ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri pada Jum'at malam (17/11/2023).
Penertiban dilakukan karena dalam APS tersebut ada unsur kampanye. Yakni, menampilkan citra diri, adanya ajakan mencoblos dan terdapat gambar dan nomer urut serta ada gambar berpaku.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 15 tahun 2023, hal itu belum diperbolehkan. Pemasangan Alat peraga kampanye (APK) baru diperbolehkan pada masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang.
Dari tiga daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Kediri, total ada 102 APS yang ditertibkan. Rinciannya, Dapil Kota ada 39, Pesantren 17, sedangkan Mojoroto 46 APS.
Data tersebut diungkap oleh tiga Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) bidang Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa, pada Sosialisasi Peran Media dalam Pengawasan Pemilu 2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri di Hotel Grand Surya Sabtu pagi (18/11/2023).
Dari pengakuan ketiga Panwascam, jumlah APS rasa APK sangat banyak dan tersebar diberbagai titik. Sehingga baru sedikit yang bisa ditertibkan kemarin. Rencananya mereka akan kembali melakukan penertiban hingga nanti tanggal 27 November.
"Kita akan kembali melakukan penertiban nanti malam" ujar Khotib, Panwascam bidang Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa dari Kecamatan Mojoroto.
Sedangkan dua dapil lainnya, giat penertiban akan dilanjutkan pada minggu besok (19/07/2023).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha menyampaikan, kegiatan sosialisasi peran Media dalam Pengawasan Pemilu 2024 ini diadakan bertujuan untuk membangun silaturahmi dengan jurnalis dan organisasi kepemudaan di Kota Kediri.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada media yang sudah support dan telah mendukung kegiatan Bawaslu dalam pelaksanaan penertiban baliho dan banner di Kota Kediri kemarin" ucap Yudi.
Yudi menyebut, pihaknya ingin bersinergi dengan media, organisasi jurnalis dan Organisasi Kepemudaan di Kota Kediri. Bawaslu, Kata Yudi, ingin agar media berperan aktif dalam mengawal Pemilu 2024, khususnya di Kota Kediri.
"Karena, peran media sangat penting sekali, ke depan setelah pertemuan ini kita bisa bersinergi dengan semua media dan organisasi kepemudaan untuk mengawal dan menciptakan demokrasi di Kota Kediri menjadi lebih baik dan dalam kondisi damai, aman dan tertib," terang Yudi.
Ditempat yang sama, Hartono, Divisi Hukum Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kota Kediri mengingatkan, sebelum masa kampanye agar media yang mempromosikan caleg tidak memuat unsur ajakan coblos, no urut, citra diri dan muatan kampanye.
"Kecuali kalau sudah masuk masa kampanye, baru boleh media menayangkan para kandidat yang ingin mempromosikan program-programnya ke masyarakat" tutupnya.
Reporter:rohmad