Kabar Politik
FOTO : KPU Kota Kediri menggelar Approval data calon anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 dan Sosialisasi PKPU No 15 tentang Kampanye. (ft/Rohmad) |
KEDIRI||KABARZINDO.com-Menjelang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), KPU Kota Kediri menggelar Approval data calon anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 dan Sosialisasi PKPU No 15 tentang Kampanye. Kegiatan tersebut dilakukan di ruang Aula KPU Kota Kediri Kamis siang (02/11/2023).
Selain dihadiri Komisioner KPU dan Bawaslu, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu 2024 yang telah mendaftar di KPU Kota Kediri.
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi kepada wartawan mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebelum penetapan DCT pada 3 November 2023 besok.
"Ya kegiatan hari ini adalah rapat koordinasi approve atau persetujuan terkait draft surat suara untuk DPRD Kota Kediri untuk Pemilu 2024 sekaligus sosialisasi terkait PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye" Ujar Pusporini
Sebelum dilakukan penetapan, kata dia, sudah terlebih dahulu dilakukan pencermatan terhadap daftar calon sementara (DCS) oleh partai politik peserta pemilu.
"Jadi pada dasarnya terkait dengan pencermatan ini tidak ada keberatan dari masing-masing partai. Pencermatan terakhir kemarin, terkait dengan perubahan gelar, yang sebelumnya nggak ada gelarnya ditambahkan gelar, kemudian ada dua calon yang diganti. Ada 362 calon anggota DPRD Kota Kediri" terangnya.
Terkait warna kertas surat suara, Pusporini menyebut, untuk pilpres warnanya abu-abu. Untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) warna surat suaranya merah, kemudian DPR RI warna kuning, DPRD Provinsi warna biru sedangkan untuk Kabupaten/Kota warna hijau.
Dalam kesempatan tersebut, Pusporini juga membeberkan tentang ukuran kertas surat suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden dan wakil presiden. Untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ukurannya 52cm X 82cm. Sedangkan surat suara Pemilihan presiden ukurannya 33cm X 31cm
"Untuk DPD karena calon kita di Provinsi Jawa Timur ada 13 calon maka ukurannya 41cm X 39cm" terang Pusporini
Masih kata Pusporini, Dalam surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hanya nomor urut partai politik, logo atau gambar partai politik, kemudian nomor urut calon dan nama calon sesuai dengan dapil masing-masing.
"Masa kampanye untuk Pileg maupun Pilpres dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024" tutupnya.
Reporter:Rohmad