Kabar Politik
KEDIRI||KABARZINDO.com-Empat hari menjelang penutupan pendaftaran tim kampanye, belum ada satupun partai politik (Parpol) di Kota Kediri yang mendaftarkan tim kampanyenya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU Kota Kediri Divisi SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Moch Wahyudi, usai rapat koordinasi (Rakor) Tahapan Kampanye dan Bimbingan Teknis Sistem Aplikasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dalam Pemilu 2024 bersama Partai Politik, Selasa malam (21/11/2023)
Menurut Wahyudi, Partai politik harus mendaftarkan pelaksana kampanye ke KPU, paling lambat tanggal 25 November 2023 mendatang.
"Sampai hari ini belum ada yang mendaftarkan secara resmi ke Kantor KPU, tapi kalau koordinasi sudah ada beberapa" Ucap Wahyudi.
Selain mendaftarkan tim kampanye, kata Wahyudi, parpol juga mempunyai kewajiban-kewajiban lain yang harus disiapkan selama masa kampanye hingga usai pencoblosan.
"Mereka (Partai Politik) akan diminta untuk melaporkan dana awal kampanye, yang terdiri dari rekening Dana awal kampanye beserta komponen-komponen lainnya" kata Wahyudi.
Tak hanya itu, Parpol juga diwajibkan melaporkan sumbangan Dana kampanye dan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran Dana kampanye yang harus diserahkan ke KPU maksimal 15 hari setelah proses pemungutan suara.
"Kalau seandainya nanti partai politik tidak menyerahkan, itu sanksinya juga lumayan berat, yaitu bisa dicoret dari kepesertaan mereka di pemilu 2024," terang Wahyudi.
Selain rakor, dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Kediri juga memberikan Bimtek kepada operator Parpol peserta pemilu terkait dengan tata cara pelaporan dana kampanye dan perizinan kampanye melalui sistem aplikasi SIKADEKA.
Reporter:Rohmad