Grebek Sabung Ayam, Polsek Ngadiluwih Amankan 26 Motor Nihil Pelaku


foto:ist

KEDIRI||KABARZINDO.com-Polsek Ngadiluwih Polres Kediri pada Sabtu (16/12/2023) kemarin, berhasil melakukan penggrebekan lokasi judi sabung ayam, yang berada di Dusun Krajan, Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kebupaten Kediri.

Meski tak berhasil menangkap para pelaku perjudian, Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, 26 kendaraan sepeda motor, 4 ekor ayam, kurungan, jam dinding hingga tempat duduk dari plastik yang biasannya digunakan untuk berjudi. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Ngadiluwih.

"Penggerebekan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam yang berada di wilayah hukum Polsek Ngadiluwih" ujar Iptu Agung Saifudin, Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri,  ketika menggelar Pers rilis di Mapolsek, Jum'at pagi (22/12/2023).
 
Petugas yang melakukan penggrebekan, kata Kapolsek, kemudian mengumpulkan barang bukti dan melakukan pembakaran beberapa peralatan yang dipergunakan dalam perjudian. Pihaknya juga memasang garis polisi dan banner larangan judi sabung ayam diwilayah tersebut.

"Lokasi tersebut akan terus kami pantau selama beberapa bulan kedepan. Akan kami cek lokasi secara simultan tanpa diketahui orang  untuk memastikan bahwa perjudian sabung ayam itu tidak akan muncul kembali" terang Iptu Agung

Disinggung terkait pemilik lahan apakah diperiksa pihak kepolisian, Kapolsek mengaku tidak mendapati pemilik lahan saat penggrebekan dilakukan anggotanya.

"Pemilik lahan tidak kita dapati, sepi disana, ndak ada dilokasi" sebutnya.

Terhadap barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian, Iptu Agung mengimbau masyarakat untuk mengambilnya di Mapolsek Ngadiluwih.

"Bagi masyarakat yang terjaring kendaraannya, silahkan diambil di mapolsek Ngadiluwih tidak dipungut biaya. Sekali lagi saya tegaskan, tidak dipungut biaya" kata Iptu Agung.

Meski tak dipungut biaya, ada persyaratan yang harus dilengkapi yakni, KTP Asli, Bukti kepemilikan STNK dan BPKB  asli serta surat rekomendasi yang ditandatangani  3 Pilar kelurahan/Desa masing-masing.

"Surat rekomendasi harus ditandatangani kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Agar mereka (3 Pilar) tahu bahwa warganya ada yang perlu digarisbawahi" tutupnya.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia