Perusahaan Milik Crazy Rich Kediri Digugat ke Pengadilan, Ada Apa??...


 


Sutrisno, Kuasa hukum Ambar Rukmini, ketika dikonfirmasi di PN Kabupaten Kediri.(foto:Rohmad)

KEDIRI||KABARZINDO.com-Dianggap wanprestasi, PT Luv Inti Sukses Abadi (PT Lisa) Perusahaan milik crazy rich Kediri, di gugat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Gugatan tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan.

Berdasarkan data yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, gugatan itu dilayangkan oleh Ambar Rukmini terkait sewa menyewa rumah.

Hosting Unlimited Indonesia
Pada salah satu tuntutannya, penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil yang totalnya mencapai 186.648.482 rupiah. 

Angka itu merupakan hilangnya penghasilan akibat pembatalan secara sepihak perjanjian sewa rumah sebesar  50 Juta, biaya perbaikan atas kerusakan pada Obyek Sewa sebesar Rp. 36.648.482 serta kerugian immateriil berupa penggunaan data pribadi yang berpotensi terus disalahgunakan yang tidak dapat dinilai dengan harga, namun pantas untuk disebut 100 juta.

Selain PT Lisa sebagai tergugat, dalam SIPP juga tertuang 2 orang sebagai turut tergugat. Masing-masing sebagai turut tergugat 1 adalah I Gusti Ngurah Bayu Satria Adityawan dan Surya Atmaja Putra sebagai turut tergugat 2.
"Sebenarnya kita hanya ingin diganti kerusakannya itu, ternyata setelah di janji-janjikan sampai sekitar bulan Oktober itu tidak diperbaiki ya akhirnya  timbullah gugatan ini," kata  Sutrisno, Kuasa hukum Ambar Rukmini, ketika dikonfirmasi di PN Kabupaten Kediri Rabu siang, (17/01/2024)

Menurut Sutrisno, rumah yang disewa PT Lisa sebagai tempat tinggal karyawannya itu awalnya dikontrak 50 juta pertahun. Ketika kontrak selesai, Pihak pengontrak memiliki kewajiban melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan. 

"Sebenarnya posisinya kan ini masih debatable ya, apakah berakhir atau diakhiri, itu  nanti biar persidangan yang membuktikan, tapi faktanya rumah kontrakan ini posisinya sekarang rusak,"lanjutnya.

Hosting Unlimited Indonesia
Berdasarkan perjanjian dan kesepakatan di awal, Kata Sutrisno, perusahaan yang menyewa wajib memperbaiki. Namun sejak ditinggalkan pada Oktober lalu kerusakan tak kunjung dilakukan.

Sebelum dibawa kesini (di Gugat di Pengadilan), sudah kita somasi.  Bahkan, Klien kami juga sudah menyampaikan secara langsung kepada turut tergugat 2" tutupnya.

Reporter:Rohmad
Hosting Unlimited Indonesia