KEDIRI||KABARZINDO.com-Buntut pelarangan yang sempat dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi terhadap jurnalis yang akan melakukan peliputan proses sortir dan Pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri pada Jum'at (05/01/2024) kemarin, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Kompak mengecam ketua KPU.
IJTI dan PWI menilai, pelarangan tersebut merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
"Kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi, hal ini dapat mengganggu peran pers yang bertugas untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang," kata Roma Duwi Juliandi, Ketua IJTI Korda Kediri dalam keterangan pers yang diterima media ini minggu pagi (07/01/2024).
Menurut Romi, Awal terjadinya pelarangan liputan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi pada saat beberapa wartawan akan meliput proses sortir dan pelipatan surat suara di gudang KPU Kabupaten Kediri. Para wartawan yang sejak pagi sudah ada di lokasi, bersedia menjalani proses pendataan oleh petugas.
Usai pendataan oleh petugas, wartawan lalu diberi ID card sebagai tamu namun pada saat itu pihak KPU Kabupaten Kediri masih melakukan briefing kepada petugas sehingga para jurnalis yang mendapatkan ID Card menunggu hingga briefing selesai.
"Setelah briefing selesai, jurnalis akan masuk gudang, namun jurnalis di hampiri oleh petugas dan ditanya dari mana, setelah mengetahui bahwa itu adalah jurnalis, petugas tersebut melarang para jurnalis masuk dengan alasan perintah dari pimpinan" terang Romi
Mengetahui hal tersebut, kemudian para jurnalis menemui Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang juga berada di lokasi untuk menanyakan tentang pelarangan tersebut, “ jadi di himbau untuk yang masuk ke gudang memang yang berkepentingan”, jawabnya.
Namun para jurnalis terus mendesak hingga kemudian Ninik Sunarmi berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur, dan akhirnya mengijinkan para jurnalis untuk melakukan peliputan secara bergilir, dengan alasan keterbatasan tempat.
"IJTI Korda Kediri menilai, sempat dilakukanya pelarangan ini, menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi" terang Romi
Kemerdekaan pers, Kata Romi, merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
"Sangat tidak elok jika Ketua KPU Kabupaten Kediri sempat melakukan pelarangan liputan dan bisa dikatakan tidak mendukung kemerdekaan pers, diharapkan atas kejadian ini Ketua KPU Kabupaten Kediri tidak mengulangi kembali pelarangan liputan kepada wartawan di Kediri" lanjutnya
Menyikapi peristiwa pelarangan peliputan tersebut, IJTI Korda Kediri mengeluarkan pernyataan sikap, berikut ini isinya:
1. Meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri taat pada UU yang berlaku. Sebab, siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999.
2. Pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
3. Dalam hal ini, IJTI Korda Kediri meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi / KPU Kabupaten Kediri untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut.
Sikap yang sama juga disuarakan oleh PWI Kediri. PWI Kediri menyesalkan peristiwa pelarangan ini lantaran sikap KPU Kabupaten Kediri yang menghambat dan membatasi kerja wartawan di ruang publik.
"PWI Meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut," bunyi salah satu poin pernyataan sikap PWI Kediri.
Reporter: Rohmad