KEDIRI||KABARZINDO.com-Memanfaatkan kelengahan pengendara sepeda motor, residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ANY (35), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berhasil dibekuk polisi.
Dalam aksinya, lelaki yang diketahui telah melakukan aksinya diberbagai tempat itu terlebih dahulu keliling mencari motor yang diparkir dengan kunci masih menancap.
Pelaku berhasil ditangkap polisi usai melakukan aksinya di rumah Wiji Astutik, warga Desa warga Desa Kanigoro, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. Ia ditangkap ketika akan melakukan aksi serupa di Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih.
"Dalam aksinya, dia (Pelaku) ini tidak memakai alat (Kunci T), pelaku mencari korban yang kuncinya masih nempel di motor," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, saat memimpin Pers rilis di Mapolres Kediri, Senin siang (15/01/2024).
Dijelaskan AKBP Bimo, dalam penangkapan pelaku tersebut, anggotanya juga berhasil menangkap dua orang penadahnya. Ia adalah MH (42) warga Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan FR (29) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku mengakui dirinya sudah melakukan 8 kali pencurian sepeda motor diluar Kabupaten Kediri," terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut diantaranya, 4 sepeda motor, rekaman CCTV hingga handphone.
Dalam rilis tersebut, Kapolres juga menyampaikan keberhasilan anggota Satlantas dalam melakukan penindakan terhadap knalpot brong. AKBP Bimo menyebut, ada 134 kendaraan yang berhasil diamankan.
"Untuk pengambilan kendaraan sepeda motor, kita amankan dulu satu bulan. Nanti mereka wajib mengganti dengan knalpot yang standard di Mako Polres" lanjutnya.
Di akhir rilis, Kapolres mengajak masyarakat untuk menjaga Kamtibmas di Kabupaten Kediri agar aman dan sejuk.
"Mari sama-sama satu visi, satu pikiran membuat Kediri aman dan sejuk" pungkasnya.
Reporter:Rohmad