![]() |
SIDANG: Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi saat menjalani sidang tuntutan di PN Sidoarjo, Kamis (22/2/2024).foto:ist |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Kepala Desa (Kades) Tarik Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi dituntut 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (22/2/2024).
"Benar, surat tuntutan terhadap terdakwa Ifanul akan dibacakan pada hari Senin 26 Februari 2024 dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata majelis hakim Slamet Pujiono penutupan Sidang.
Selain menuntut dengan pidana penjara, Ifanul juga dituntut dengan denda sebesar Rp 5 juta.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sidoarjo, Novan B Arianto menjelaskan berdasar keterangan 7 saksi termasuk H Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil ketua DPRD Sidoarjo bahwa Kades Ifanul didakwa telah melanggar pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
JPU lantas menyebutkan dari keterangan saksi di persidangan terbukti Kades Ifanul telah mengundang H. Kayan sebagai Wakil Ketua DPRD atau Ketua Gerindra Sidoarjo dengan membentangkan banner Prabowo-Gibran.
Seperti yang disampaikan dalam persidangan oleh beberapa saksi bahwa ada yel-yel Prabowo-Gibran Presiden.
Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan itu, diantaranya 2 orang penerima bantuan Kartu Tarik Sehat (KTS) atau yang ikut acara di balai desa setempat, Moeh. Arief Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo, Efendi pengunggah potongan video acara kampanye Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik.
Dalam kesaksiannya, Efendi mengaku bahwa dirinya mendengar dan melihat secara langsung acara pemberian bantuan KTS di Balai Desa Tarik yang disisipi dengan kampanye pemenangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo-Gibran.Efendi mengatakan bahwa kampanye terselubung di Balai Desa Tarik itu terjadi pada tanggal 04 Januari 2024 yang dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, H. Kayan serta puluhan orang ibu-ibu dan bapak-bapak penerima KTS.“Saya lihat Kades Ifanul ada di sana, bertanya yel-yelnya apa abah Kayan. Ada juga sepanduk Prabowo-Gibran yang dibeber,” katanya.
Menurut para penerima yang disuruh berdiri oleh Kades Ifanul. Diberi instruksikan oleh H. Kayan untuk mengangkat 2 jari sambil mengucapkan Prabowo-Gibran Presiden.“Pak Kayan mengucapkan Prabowo-Gibran, kemudian orang-orang menjawab Presiden,” ujar JPU saat menyampaikan pertimbangan tuntutannya.
Ketika ditanya ketua majelis hakim Slamet Pujiono untuk menyampaikan pembelaannya, terdakwa Kades Tarik Ifanul Achmad Irfandi mengakui bersalah dan meminta maaf kepada parpol atas perbuatannya. “Saya siap menanggung konsekuensi atas perbuatan saya ini, saya minta pak hakim untuk meringankan vonis kepada saya,” pinta terdakwa Kades Tarik Ifanul Achmad Irfandi.
Reporter:tim