SIDOARJO||KABARZINDO.com- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo bermasalah lagi, walaupun program PTSL ini sudah berjalan lancar tetapi masih ada keganjalan masalah
Informasi yang dihimpun oleh kabarzindo.com ada puluhan warga tidak di ikutkan atau tidak di daftarkan program PTSL oleh mantan Kades Sidokepung dan Panitia PTSL. Dari 1000 kuota hanya 905 warga yang menerima sertifikat sedangkan sebanyak 95 warga tidak menerima.
Adanya permasalahan tersebut,beberapa perwakilan warga mengadu dan berkonsultasi kepada Cak sholeh Pengacara kondang Surabaya.
"Saya mewakili warga yang sudah di dzolimi untuk bersuara bahwa dalam program PTSL ini kami semua tidak menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Sidoarjo," ucap E.W.
Cak Sholeh pengacara dari Surabaya saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa pada bulan Februari 2023 diadakan sertifikat massal dari BPN Sidoarjo, di Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Ada 1000 titik yang lolos masuk ke BPN. Pada Bulan November 2023 sertifikat yang sudah jadi diberikan ke masing-masing warga.
Tetapi dari 1000 titik itu ada 95 berkas tidak menerima terbitan sertifikat.
"Kenapa sertifikat itu tidak jadi, usut punya usut bahwa mantan Kepala Desa Elok Suciati diduga mempunyai dendam lama dengan beberapa warga hingga 95 berkas itu tidak di serahkan ke pihak BPN Sidoarjo.Diduga hal it ada persekongkolan antara Elok dengan oknum panitia PTSL tidak mendaftarkan 95 berkas warga,"tandasnya, Rabu (28/2/2024) Siang.
Ironisnya lagi warga sudah melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp 150 ribu x 95 orang dan berkas tidak dikirimkan ke kantor BPN Sidoarjo.
"Jadi mereka sudah melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp 150 ribu tapi berkas tidak diberikan ke BPN Sidoarjo, yang menjadi pertanyaan itu kemana uang administrasi tersebut. Patut diduga ini adalah penggelapan uang masyarakat yang digelapkan oleh oknum Panitia PTSL dan mantan Kepala Desa Sidokepung, "ungkapnya.
Sholeh juga meminta agar pihak polisi segera mengusutnya karena sudah melakukan tindak pidana dugaan penggelapan uang rakyat.
Sementara itu mantan Kepala Desa Sidokepung, Elok Suciati saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp tidak memberikan jawaban apapun,dirinya hanya mengirimkan sebuah stiker Emogi mringis.
Warga semakin geram hingga melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo, pada tanggal 5 Januari 2024.
Dari hasil pengaduan tersebut, pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo, memanggil Nurhijah sebagai saksi pelapor untuk dilakukan wawancara, dan belum bisa dikonfirmasi karena masih harus menjalani pemeriksaan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Reporter:tim