SIDOARJO||KABARZINDO.com– Polresta Sidoarja berkomitmen Menindak tegas pelaku kekerasan dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, seperti kejadian pada Hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib di Angkringan Frontage Aloha Ds. Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. Telah terjadi pengeroyokan.
Adapun korban pengeroyokan
W.S.W, 22 th, Karyawan Swasta, Ds. Gedangan Kec. Gedangan kab. Sidoarjo. Mengalami luka lebam dibawah mata kanan, luka lecet di lengan kiri, Sdr. M.F.R, lk, 21 Th, Ds. Bligo Kec, Candi Sidoarjo
Mengalami luka lebam di mata kanan, Sdr. M.Z.A., lk, 21 Th, Karyawan Swasta, Ds. Randegan Kec. Tanggulangin Kab.
Sidoarjo.Mengalami luka lebam di mata kiri dan mulut kanan. Sdr. D.P., lk, 22 Th, Karyawan Swasta, Ds. Swaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo Mengalami luka lebam di bawah mata kiri.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing Senin (18/03/2024) dalam keterangan mengatakan, Bahwa pelaku, A.S. Als B, Lk, 24 thn, Swasta, Desa Urangagung Sumberejo Kec Wonoayu Kab Sidoarjo; Peran pelaku memukul wajah korban W.S.W sebanyak 3 kali, dan memukul wajah korban M.F.R sebanyak satu kali dan, M.R. (Anak Berkonflik Hukum), Lk, 17 thn, pelajar, Kec Wonoayu Kab Sidoarjo. Peran pelaku memukul korban D.P. sebanyak 4 kali di wajah dan 1 kali di dada. Dengan modus para pelaku bersama sama melakukan kekerasan terhadap para korban hingga mengakibatkan luka. Adapun barang bukti yang diamankan petugan diantaranya, Pakaian pelaku, Pakaian korban.
Kronologi kejdian, Pada Hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib di Angkringan Frontage Aloha Ds. Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, sewaktu 4 (empat) orang korban yang merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan di Kec. Gedangan sedang minum kopi di tempat tersebut, selanjutnya salah satu korban yaitu W.S.W yang juga dari merupakan warga salah satu perguruan pencak silat menyapa kelompok pemuda yang sedang melakukan konvoi melewati depan angkringan tersebut dengan memberikan salam khas
perguruan silatnya.
Disaat yang bersamaan kelompok pelaku yang sedang minum miras di tempat tersebut yang berasal dari perguruan pencak silat yang lain, mendengar dan mengetahui korban yang memberikan salam khas perguruan silatnya, kemudian pelaku Sdr. A.S. Als B yang
saat itu terpengaruh miras mengajak rekan rekannya untuk berbuat rusuh terhadap korban. Tak berselang lama pelaku Sdr. A.S. Als B mendatangai korban Sdr. W.S.W langsung melakukan kekerasan, dan saat itu teman teman korban yaitu Sdr. M.F.R , Sdr. M.Z.A, dan Sdr. D.P. yang akan melerai justru ikut dikeroyok oleh kelompok pelaku.
Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan
penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yaitu Sdr. A.S. Als B dan Sdr. M.R. (Anak
Berkonflik Hukum). Saat ini penyidik masih melakuakn pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap peran dari
keterlibatan dari pelaku yang turut melakukan kekerasan terhadap para korban.
*Motif pelaku yang berasal dari salah satu perguruan silat yang saat itu sedang minum miras, merasa tersinggung dengan korban yang berasal dari kelompok perguruan silat lain mengucapkan salam didepan pelaku.”Pungkas Christian Tobing.
Para pelaku dikenakan
Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.