SIDOARJO||KABARZINDO.com-Personil Koramil Jabon Menghadiri Pelantikan BPD Di Wilayah Binaan, Personil Koramil 0816/08 Jabon Serma Dwi Suparyanto jabatan keseharian Babinsa Desa Panggreh menghadiri acara pelantikan BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Bpk Akhmad Sodikin di desa Panggreh, Kec Jabon, Jum'at (08/03/2024).
Kegiatan tersebut antara lain pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD Desa Panggreh, yang dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Jabon bpk Dedik Irwanto S.Sos, serta di dampingi oleh kades Ds Panggreh bpk H Muchamat Zainul beserta perangkat, Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf M Nuri beserta anggota, Kapolsek Jabon AKP Sugiono beserta anggota, Kepala KUA Jabon bpk Samsul Hidayat, Babinsa Serma Dwi Suparyanto, Babinkamtibmas Aiptu Syafudin, serta anggota BPD dan tamu undangan lainnya.
Serma Dwi Suparyanto mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru di lantik bpk Akhmad Sodikin, dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku serta meningkatkan kerjasama dengan kepala Desa Panggreh demi pelaksanaan pembangunan serta memajukan SDM masyarakat Desa Panggreh.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin diperkuat sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa . Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu pada peraturan desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ungkap bapak camat Jabon.