SIDOARJO||KABARZINDO.com– Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sidoarjo, Tahun 2024-2044 resmi disetujui legislatif pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (6/3/2024) siang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) XX, Adhi Samsetyo , perubahan Perda tersebut memiliki urgensi yang sangat strategis bagi masa depan tata ruang Sidoarjo, Tidak hanya dalam perspektif pembangunan, namun juga perspektif lingkungan dalam kerangka sustainability of development.
"Dalam pekerjaan kita mampu merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW dalam tempo hanya 4 bulan," tandasnya.
Pansus juga mendorong perluasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan di Sidoarjo. Wilayah Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan seluas 11 ribu hektar yang mana jumlah 6.750 hektar, KP2B yang tidak bisa dialihfungsikan selama berlaku perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga 2044 mendatang.
“Pansus mendorong perluasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) menjadi sebesar 11 ribu hektar.
"Penambahan perluasan tersebut diharapkan menjadi motivasi sekaligus pondasi kebijakan perwujudan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di Sidoarjo,"urainya.
Sementara itu Bupati Sidoarjo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada DPRD Sidoarjo atas kinerjanya dalam menyelesaikan Raperda RTRW tersebut. Ia berharap produk hukum tersebut bisa mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor di kota delta.
“Juga pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, seimbang, selaras dan berkelanjutan yang mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” inginnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Perda RTRW ini bertujuan untuk pengaturan zonasi perizinan dan pembangunan tata ruang Kabupaten Sidoarjo. Selain itu juga demi mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam yang mendorong kota delta sebagai pusat pertumbuhan wilayah metropolis berdasarkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Dalam Sidang Paripurna Pengesahan Raperda RTRW itu dihadiri 38 anggota DPRD Sidoarjo.
Reporter:red/tri