SIDOARJO||KABARZINDO.com- Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo selama periode bulan Januari - Pebruari 2024 berhasil mengusut kasus persetubuhan dan perbuatan cabul sebanyak 6 dengan mengamankan 6 orang tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja yang dikemas dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024).
Dalam penjelasannya, Kompol Agus mengatakan bahwa modus operandi yang dipakai para pelaku beraneka ragam, antara lain melakukan tipu muslihat, membujuk rayu korban anak kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. "Dan setelah keinginannya tercapai, pelaku memberikan seribu janji kepada korban," jelasnya.
6 tersangka yang diamankan berinisial AAR (23) warga Kabupaten Musi Banyuasin, GER (18) warga Wiyung, FE (60) warga Kecamatan Taman, CA (35) warga Porong, W (46) warga Sukodono dan MA (36) warga Desa Kepatihan. Keenamnya sudah menjadi penghuni rutan Polresta Sidoarjo, terang Kompol Agus Sobarnapraja.
Para tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Reporter:red/tri