SIDOARJO||KABARZINDO.com- Perwakilan dari 95 Warga Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Sidoarjo,muntap.
Melalui perwakilan atas permasalahan program PTSL ini akhirnya membawa ke ranah hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penggelapan di program PTSL tanggal 5 Januari 2024.
Elly Wahyuningtyas saat di wawancarai dirinya mengatakan, alasan dibawanya kasus dugaan penggelapan program PTSL ke ranah hukum lantaran tidak ada titik temu yang didapatkan mulai sejak terbitnya sertifikat hingga sekarang.Sementara warga yang berjumlah 95 orang ini geram atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan yang dilakukan oleh Elok Suciati mantan kepala desa Sidokepung yang cukup merugikan masyarakat.
"Kita bawa persoalan ini ke ranah hukum karena tidak ada titik temu. laporan kami sudah ke tahap SP2HP mas," terangnya saat berada di balai desa Sidokepung.
Dijelaskan, bahwa 95 warga ini juga mengikuti pendaftaran PTSL ke panitia. Tetapi dari 1000 kuota sertifikat yang jadi hanya 905 saja dan 95 yang tidak jadi.
Saat ditanya terkait permasalahan hal ini,dirinya menjelaskan bahwa ini tidak ada hubungannya dengan dendam pribadi atau terkait pemilihan kepala desa. Menurutnya hal ini tidak nyambung dengan PTSL.
"Yang jelas tidak ada hubungannya dikaitkan yang lain-lain. Intinya sekarang pengurusan PTSL harus tetap lanjut, jika proses sertifikat yang 95 warga tidak jadi bagaimana tanggung jawabnya.Padahal uang pendaftaran 150 ribu sudah kita setorkan tapi tidak jelas larinya kemana," tegasnya, Minggu (17/3/2024) sore.
Sementara itu Elok Suciati mantan kepala desa Sidokepung, saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp, masih belum bisa memberikan keterangan atas laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan.
Reporter:red/tri