Pelaku Jual Beli Bahan Peledak Selama Bulan Ramadhan di Amankan Polisi


Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 6  pelaku jual beli Bahan Peledak  selama Bulan Ramadhan.foto:hms

 SIDOARJO||KABARZINDO.com– Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 6  pelaku jual beli Bahan Peledak  selama Bulan Ramadhan.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan dari 5 Laporan Polisi tersebut, terdiri dari 4 Orang dan 2 Anak berkonflik hukum .

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus SobarnaPraja dalam Pressrilis di Mapolresta,Rabu (17/04/2024).

Tempat kejadian perkara pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 di halaman Indomaret Jalan Raya Kyai Mojo Ds. Jeruk Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo.

Modus operandi para tersangka tanpa hak telah memperoleh dan mengusai bahan peledak jenis bubuk petasan dan selanjutnya diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Tersangka , E.F.I., laki-laki, 25 Th, pekerjaan Swasta, Alamat Kelurahan Simomulyo Kecamatan Suko Manunggal Kota Surabaya yang berdomisili di Desa Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, Modus Operandi melakukan pembelian petasan jadi dari Toko Online yang kemudian dari petasan tersebut dijual kembali secara langsung ataupun melalui online.

Barang bukti yang diamankan meliputi, 186 buah petasan rentengan diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah petasan dalam bentuk rentengan diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk. 2  buah kardus bekas (bungkus petasan). Motif pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjual petasan yaitu sebesar antara Rp.40.000,- s/d. Rp.100.000,- setiap renteng nya. Kasatreskrim menyampaikan waktu dan Tempat kejadian perkara Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 di Desa Sarirogo Sidoarjo dan Desa Wedi Kecamatan Gedangan Tersangka 3 Dewasa, 2 Anak diantaranya :

1.  M.Y., LK, LK, (20). Swasta, Desa Wedi kecamatan Gedangan. 

2. M.H.A, lk, (29),swasta, Desa Wedi Kecamatan Gedangan.

3. M.N.H, Lk, (21), swasta, Desa Wedi Kecamatan Gedangan.

4.  M.A., lk, (16), pelajar, kecamatan Gedangan. (Anak Berkonflik hukum)

5. F.N ,lk,, (16), pelajar, kec. Gedangan. (Anak Berkonflik hukum)

Modusnya M.H.A melakukan pembelian 25 kg bubuk petasan dari seseorang di Probolinggo, selanjutnya M..H.A bersama dengan adiknya  M.N.H. menjual kepada . M.Y sebanyak 1 kg dan kepada M.A (Anak) sebanyak 1 kg dan juga

diserahkan kepada Sdr. F.N (Anak) sebanyak 10 kg untuk diperjual belikan hingga kemudian berhasil diamankan oleh petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman paling banyak 20 tahun penjara.

Reporter:red/tim


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia