Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota


Tim jajaran Polsek kota berhasil menangkap pelaku pencurian.foto:tim

SIDOARJO||KABARZINDO.com-Diduga Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Sidoarjo kota, berhasil ditangkap polisi.Unit Reskrim  Polsek kota berhasil menangkap pelaku curanmor ini hanya berselang kurang dari 1 X  24 jam 

"Alhamdulillah kemarin tim jajaran Polsek kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Sidoarjo kota," kata Kapolsek Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama,Kamis (4/4/2024). 

Penangkapan pelaku terbilang cepat. Terhitung tak sampai dua jam pasca kejadian, pelaku berhasil diamankan petugas. 
Kejadiannya, Senin (1/04/2024)  pukul 18.50, dan waktu itu, korban Dea Sukma Ningrum pelapor  merupakan seorang pegawai swasta yang sedang mampir ke rumah temannya yang berada di Kelurahan Magersari Kec Sidoarjo kota, untuk mengambil helm. tengah memarkirkan motornya di depan rumah temannya. Tak lama kemudian, korban keluar dari rumah temannya mendapati motor korban sudah tidak ada dan menanyakan ke warga setempat namun tidak ada yang mengetahuinya. 

 Tak hanya itu, pelapor juga langsung melapor ke pihak berwajib. Pelaku yang bernama Ferry (33) seorang kuli bangunan warga Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah akhirnya berhasil diringkus. 

"Tim kita mendapat informasi ini. Berbekal informasi tersebut tim langsung berpatroli dan berkoordinasi hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kos Pandugo gang III Kec Rungkut Surabaya, dan pelaku dibawa ke Mapolsek Sidoarjo kota kata," Kompol I Gusti. 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sejumlah uang tunas sebesar Rp. 2.200.000 hasil dari penjualan sepeda motor Honda Beat nopol W-5768-Q. 

Saat ini pelaku tengah diperiksa untuk proses lebih lanjut. Pelaku terancam dibui cukup lama sesuai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"ucap Kapolsek Sidoarjo kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama.

Reporter:red/tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia