KEDIRI||KABARZINDO.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melantik 1.032 orang menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil bupati yang bakal serentak dilakukan 27 November 2024 nanti.
Sejumlah Perangkat Desa dipastikan ikut dilantik menjadi PPS.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi SDM Nanang Qosim, saat ditemui awak media jelang pelantikan PPS di Gedung Baghawanta Bahari, Minggu pagi (26/05/2024).
Menurut dia, sepanjang mendapat surat izin dari pimpinannya hal itu tidak dilarang.
"Tentunya ada (perangkat Desa yang dilantik menjadi PPS), karena memang tidak ada larangan," kata Nanang Qosim
Dalam PKPU (Peraturan KPU), Kata Nanang, sudah dijelaskan bahwa semua organisasi, semua jabatan, semua posisi memang tidak dilarang, sepanjang organisasinya atau oleh lembaga yang menaunginya juga tidak melarang.
"Yang penting mereka harus mendapatkan surat izin dari pimpinannya masing-masing," terangnya.
Usai dilantik, 1.032 PPS yang akan tersebar di seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kediri itu sudah ditunggu tugas yang harus segera dilaksanakan.
"Semoga bisa melaksanakan tugas dengan amanah dan baik dalam semua tahapan, juga efektif menggunakan waktu yang sebaik-baiknya dan melaksanakan semua perintah yang diperintahkan oleh KPU RI maupun KPU Provinsi dan KPU Kabupaten," harap Nanang.
Selain itu, nanang juga menghimbau agar para PPS menjaga kedekatan yang sama dengan seluruh peserta dan seluruh yang terlibat dalam Pilkada.
Terkait angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada, Nanang Qosim berharap akan terus meningkat.
"Pada Pilkada sudah 2020 Kemarin kan kita dalam kondisi covid, sehingga kita 65% (angka partisipasi) , kita berharap nanti di tahun 2024 ini kita bisa menaikkan partisipasi karena memang dalam kondisi normal,"tutupnya.
Reporter:Rohmad