SIDOARJO||KABARZINDO.com- Tri Yulianti warga Desa Kepatihan, Tulangan, korban penipuan tanah kavling mengaku hingga saat ini tanah yang dibeliya dan sekarang sudah berdiri sebuah rumah tidak bisa di sertifikatkan.
Dalam pengakuan Tri Yulianti kepada jurnalis, pada bulan Maret tahun 2017, dia membeli tanah kavling ke developer Modern Land, di Desa Kepatihan, Tulangan.
Namun ironisnya hingga 7 tahun lamanya pihak pengelolah telah menipu dirinya dan warga yang sudah terlanjur beli tanah kavling.
"Dua bulan yang lalu pihak pengelola tanah kavling sempat meminta sejumlah uang Rp 25 juta ke warga jika mau sertifikat jadi," Ungkap Tri Yulianti.
Karena warga membutuhakan tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang sudah dibelinya.
"Tapi Ketika kita menanyakan sertifikat induk, pihak developer Modern Land tidak bisa menunjukan," Tutur Tri Yulianti.
Tidak hanya itu, warga juga merasa ditipu saat dulu beli tanah kavling. Janjinya pihak developer akan mempaving dan membangunkan gorong-gorong atau saluran air tidak terealisasi.
Ketika jurnalis bertanya ke pihak desa Kepatihan, diketahui jika status tanah tersebut LSD atau Lahan Sawah Dilindungi. Dalam permasalahan ini,pihak dari developer Modern Land masih belum bisa di hubungi.
Reporter:red/tri