Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Yang Diduga Pengedar Sabu di Sidoarjo


Pasutri Pengedar dan Menjual narkoba berjenis sabu:foto:tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com-  Sat Narkoba Polresta Sidoarjo, mengamankan pasangan suami istri yang diduga kuat menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat digelarnya konferensi pers, Rabu (8/5/2024) di Mapolresta Sidoarjo.

Dalam penangkapan di depan Indomart Bangsri Kecamatan Sukodono Sidorjo, polisi menemukan paket narkotika berjenis sabu seberat 1,18 gram. Pasutri ini sejak di bulan September 2023 sudah 8 kali melakukan pengambilan dengan sistim ranjau dengan berat 2 ons stiap pengambilan. 

"Betul,  paket sabu siap edar tersebut memang akan dijual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali," ujar Kombes Tobing. 

Penangkapan tersebut menurut Kapolresta  berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran kecamatan Sukodono.

Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Pasutri seorang perempuan berinisial AV dan seorang laki-laki berinisial S  saat berada di supermarket Indomart. 

"Dari tangan tersangka polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Dan setiap transaksi tersangka menerima imbalan Rp. 2.5 juta/ons dari A (DPO)," tuturnya.


Tak sampai di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka yang beralamat di Dusun Patoman RT 7 RW 2 desa Keboharan Kecamatan Krian dan Kos di desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, dengan menemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram  beserta timbangan elektrik.

Saat akan memasuki rumah kos untuk penggeledahan lanjutan di temukan lagi narkotika jenis sabu seberat 48,73 gram dan 69,91 gram dengan total keseluruhan 13,57 gram. 

Kepada polisi, tersangka  mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A (yang sekarang berstatus DPO). 

Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka pasutri ini, mereka di ancam dengan hukuman pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Reporter:red/tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia