Sosialisasi/penyuluhan bahaya narkoba dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).foto:ist |
SURABAYA||KABARZINDO.com,-Guna mencegah penyalahgunaan Narkotika dan Obat berbahaya (Narkoba) di lingkungan Korem 084/Bhaskara Jaya, pada hari ini Senin (3/6/2024) digelar kegiatan sosialisasi/penyuluhan bahaya narkoba dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan yang dilaksanakan bersama BNN Kota Surabaya terebut dibuka oleh Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Erwin, S.I.P., M. Han. di Aula Bhaskara Jl. A. Yani No. 1 Surabaya.
Saat membuka kegiatan tersebut Kolonel Inf Erwin membacakan sambutan tertulis Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Yusman Madayun, S.I.P. ia menyampaikan bahwa penyuluhan P4GN merupakan program dari Komando Atas yang diberikan kepada seluruh Prajurit dan PNS jajaran TNI AD sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan obat berbahaya (Narkoba).
Narkotika menurut Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Menurut Danrem 084/Bhaskara Jaya dalam sambutan tertulisnya tersebut bahwa dampak penyalahgunaan Narkoba bagi pengguna yaitu akan menimbulkan berbagai permasalahan seperti gangguan kesehatan baik fisik maupun mental. Selain itu, para pengguna Narkoba juga akan mendapatkan dampak sosial yang bersifat negatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Jenderal bintang satu itu juga menyebutkan peredaran Narkoba marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga menyasar di wilayah pedesaan.
“Peredaran Narkoba yang cukup masif tidak melihat jenis kelamin, usia, pendidikan, pekerjaan dan status sosial sehingga bisa menyasar aparat Pemerintah, TNI, Polri dan instansi pemerintah lainnya,” bebernya.
Brigjen TNI Yusman juga mengingatkan seluruh personel TNI dan PNS di jajarannya untuk menjauhi Narkoba dan sejenisnya, karena selain sanksi tegas yang di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, juga ada sanksi tambahan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan bagi personel yang terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan atau mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Agar ini diperhatikan oleh seluruh Prajurit dan PNS, tidak ada toleransi bagi pengguna apalagi pengedar Narkoba dalam tubuh TNI,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Brigjen TNI Yusman berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi P4GN ini dapat menambah wawasan para prajurit dan PNS, sehingga mampu menjaga dan melindungi diri bahkan keluarga terlebih anak-anak agar tidak terpengaruh ataupun terlibat pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis apapun.
Usai memberikan pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyuluhan bahaya Narkoba yang disampaikan oleh narasumber dari BNN Kota Surabaya dr. Singgih Widi Pratomo, S.H., M.H. dan diakhiri dengan tanya jawab serta pengambilan urine secara acak kepada para peserta yang hadir pada kegiatan tersebut.
Reporter:red/Penrem084