Perwakilan Para Korban PTSL Desa Sidokepung di Dampingi Cak Sholeh Gruduk Polresta Sidoarjo Ada apa......?....


Bersama cak Sholeh perwakilan dari warga korban pungli program PTSL desa Sidokepung datangi Polresta Sidoarjo.foto: tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Puluhan warga yang mewakili 95 orang korban penyalahgunaan dan penggelapan program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Sidokepung Kecamatan Buduran, Sidoarjo n ngeluruk markas Polresta Sidoarjo, di dampingi Cak Sholeh pengacara kondang yang selalu membantu rakyat kecil.

Menurut keterangan Elly Wahyuningtias salah satu korban mendesak kepada kepolisian agar cepat merespon masalah terkait laporan korban PT SL di desa Sidokepung. Ini murni korupsi dalam penyalahgunaan dan penyelewengan yang di lakukan Elok Suciati mantan Kepala Desa Sidokepung dan sekarang terpilih menjadi anggota DPRD Sidoarjo.

"Sudah 8 hingga 10 kali kita hubungi ke pihak reskrim tetapi tidak ada jawaban.Sebenarnya setelah dilakukan pemanggilan bendahara dan sekretaris desa seharusnya proses itu harus tetap berjalan bukan molor- molor seperti ini.Insya Allah setelah kita lakukan komunikasi dengan kanit reskrim bahwa kasus ini akn segera ditindak lanjuti," ungkapnya, Selasa (16/7/2024) siang di mako polresta Sidoarjo.

Elly juga menambahkan bahwa permasalahan ini bukan masalah kecil tapi sudah ke kasus pidana yang dilakukan oleh mantan kepala desa Sidokepung, dan harus dilakukan penyelidikan dan jangan di biarkan.

"Kasus ini tetap kita lanjutkan kita akan di dampingi oleh cak Sholeh agar pihak polisi segera melakukan penyelidikan," ucap Elly.

Sementara itu Cak Sholeh pengacara pendamping warga mengatakan,bahwa tujuan untuk mendatangi ke polresta Sidoarjo, tak lain adalah untuk menindaklanjuti kasus penyelewengan yang dilakukan oleh Elok Suciati yang sekarang terpilih menjadi anggota dewan.

Ini adalah keseriusan para korban agar segera kasus ini di usut. Mereka mengalami perbuatan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh beberapa oknum panitia PTSL. Perlu diketahui bahwa pendaftaran PTSL itu dikenakan biaya Rp.150.000 dan itu resmi sebagai pembelian patok dan materai.Tetapi yang menjadi masalah adalah warga dimintai biaya Rp.150.000 dan warga juga disruh menyiapkan patok dan materai sendiri.Jadi yang awalnya itu persyaratan resmi menjadi pungli.

"Ini masalah serius sudah masuk pungli dan pidana korupsi.Ini murni korupsi mas dalam penyalagunaan yang dilakukan elok.Mantan kades Elok dulu belum menjadi anggota dewan kasusnya kayak begini, apalagi kalau nanti dia menjadi anggota dewan malah susah dan parah," tegasnya.

Cak sholeh meminta agar segera membuat gelar perkara.

"kita meminta kepastian agar polisi serius menangani masalah pungli di desa Sidokepung kecamatan Buduran, bahwa ini sudah tindak pidana.

Reporter:red/tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia