BINJAI||KABARZINDO.com- Sungguh miris nasib segelintir masyarakat Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, yang bermukim dibawah menara telekomunikasi milik Tower Bersama Grup.
Sebab keinginan warga agar tower telekomunikasi ilegal itu dirobohkan hingga sekarang belum juga terpenuhi.
Bukan tanpa alasan, selama 13 tahun beroperasi, keberadaan menara telekomunikasi ini justru dinilai sangat merugikan.
Seringnya terjadi kerusakan alat elektronik secara mendadak dan tidak ada jaminan/asuransi untuk warga jika tower roboh menjadi momok yang sangat dikhawatirkan.
Mewakili masyarakat, Syafrizal merasa kecewa terhadap Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai yang belum melakukan tindakan apapun.
Padahal masyarakat telah mengirimkan surat kepada Pemerintah dan DPRD mengenai persoalan dan tuntutan warga terkait menara telekomunikasi yang sedang disorot.
"Sudah kami sampaikan ke Pemerintah dan DPRD namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Kami hanya minta agar tower itu dirobohkan, pindahkan saja jauh dari pemukiman kami," ujar Syafri kepada Wartawan KabarZindo.com. Jum'at (19/07/2024).
*#Masyarakat Akan Demo dan Segel Pintu Masuk Menara.*
Sejumlah masa akan turun berunjuk rasa jika menara telekomunikasi yang berada di Gang Sehat, Lingkungan V, Kelurahan Nangka, Kota Binjai, masih tetap berdiri tegak.
Rencananya unjuk rasa akan digelar pada hari Kamis pekan depan menyasar ke sejumlah titik.
"Jika tuntutan belum terpenuhi, Insyaallah pekan depan masyarakat akan demo. Kami tidak akan mundur selangkah pun sampai tower itu dirobohkan," tegas Syafrizal.
Selain itu, Ia mengatakan bahwa kelompok masyarakat telah menyegel pintu masuk pagar menara menggunakan sejumlah rantai dan gembok. Bahkan petugas maintenance menara juga tidak diperbolehkan mengakses menara tersebut.
"Sudah kami segel pintu masuknya, masyarakat sepakat ingin tower itu berhenti beroperasi, jadi tidak ada yang boleh mendekat," bebernya.
*#Dugaan Konspirasi Tercium, Pengusaha Dekati Penguasa.*
Sikap acuh Pemerintah dan Lembaga Legislatif Kota Binjai terhadap teriakan masyarakat yang ingin menara telekomunikasi ilegal tersebut dirobohkan menimbulkan pertanyaan besar.
Mengapa Pemerintah diam? padahal tower yang sedang dipersoalkan ini tidak jelas kelengkapan izinnya dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang 'Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kota Binjai'.
Begitu juga dengan DPRD? Awalnya lantang berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyarakat kini membisu seolah tidak pernah berjanji.
Tercium jelas aroma kongkalikong antara pengusaha menara, pemerintah dan aktor politik demi menguntungkan kelompok atau diri sendiri tanpa memperdulikan kemaslahatan rakyat.
Menarik untuk dicermati, perkataan pria berinisial 'SP' yang diutus oleh penanggung jawab menara untuk melakukan negosiasi dengan masyarakat pada hari Rabu, 17 Juli 2024 kemarin.
Ketika itu, sang negosiator mengatakan bahwa pengelola menara telah melakukan pertemuan dengan pemerintah dan beberapa kepala Dinas guna mempertahankan keberadaan tower ilegal yang dikecam warga itu.
Bahkan, Ia mengungkap adanya kedekatan antara penanggung jawab menara dengan orang nomor satu (1) di Kota Binjai.
Perkataan yang diutarakan oleh negosiator ini patut untuk digaris bawahi dan di atensi oleh semua pihak supaya masyarakat bisa memperoleh keadilan yang semestinya.
Reporter:Andy